VOX TIMOR - Karyawan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Perbatasan RI-RDTL menggelar aksi mogok kerja.
Aksi mogok kerja tersbut sebagai protes kebijakan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) tentang pemotongan gaji karyawan PLBN, Kamis 10 Maret 2022.
Demikian disampaikan oleh Yanuarius Mau, Karyawan Security PLBN Motamasin.
Baca Juga: Kanker Serviks Masih Bisa Disembuhkan, Apa Itu Kanker Serviks?
"Waktu itu kami hanya diberikan informasi secara lisan tentang pemotongan gaji selama 4 bulan dari September sampai Desember 2021. Aksi mogok ini dengan tujuan memprotes kebijakan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) tentang pemotongan gaji karyawan PLBN di Malaka," jelasnya.
Gaji tiap karyawan PLBN Motamasin dipotong Rp. 800.000 sejak bulan September 2021.
Baca Juga: Tugas Pertama Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Setelah Dilantik Jokowi
Pemotongan gaji itu, diketahui dengan alasan Pandemi Covid-19 dan pemotongan itu berlaku antara bulan September sampai dengan bulan Desember 2021.
Yang selanjutnya akan dinormalkan kembali sesuai informasi dari pihak PLBN Motamasin.