Tugas Pertama Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Setelah Dilantik Jokowi

- 10 Maret 2022, 20:14 WIB
Bambang susanto kepala IKN
Bambang susanto kepala IKN /Instagram @bambangsusantono/

Vox Timor - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono dan wakilnya Dhony Rahajoe mempunyai sejumlah pekerjaan rumah yang harus langsung dituntaskan begitu dilantik Presiden Joko Widodo. Mulai dari urusan aturan undang-undang hingga menjalankan fungsi koordinasi pembangunan ibu kota baru.

"Ikut serta menyelesaikan sejumlah aturan turunan UU IKN dan mempersiapkan kelengkapan organisasi, serta berkoordinasi dengan Bappenas dan kementerian yang selama ini mempersiapkan rancangan IKN," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong, Kamis 10 Maret 2022, dikutip Vox Timor dari ANTARA.

Wandy melihat keduanya memiliki keahlian dan pengalaman yang saling melengkapi, serta mewakili dari sektor pemerintah dan swasta. Bambang Susantono pernah menjabat Wakil Menteri Perhubungan pada tahun 2009—2014. dan juga menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada tahun 2007—2010.

Baca Juga: Simak Rincian Harga Pupuk Subsidi dan Non-Subsidi Bulan Maret 2022

Pria kelahiran 4 November 1963 itu adalah lulusan Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1987 dan berkarir sebagai pegawai negeri di Departemen Pekerjaan Umum.

Bambang memperoleh gelar master tata kota dari University of California, Berkeley pada tahun 1996 dan master bidang transportasi dari universitas yang sama pada tahun 1998. Ia lalu mengambil doktor bidang perencanaan infrastruktur masih dari University of California.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang, Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Saat ini, Bambang adalah Wakil Presiden Bidang Manajemen dan Pembangunan Berkelanjutan di Asian Development Bank (ADB) sejak Juli 2015. Sedangkan Dhony Rahajoe memiliki pengalaman dalam pengelolaan BSD, yakni kota satelit, yang sukses.

Diatur dalam pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, mekanisme pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan berbeda dengan mekanisme pemilihan kepala daerah lainnya.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x