Tugas Pertama Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Setelah Dilantik Jokowi

- 10 Maret 2022, 20:14 WIB
Bambang susanto kepala IKN
Bambang susanto kepala IKN /Instagram @bambangsusantono/

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi, 193 Warga Sleman Mengungsi

Dalam pasal 10 ayat 3 UU IKN dijelaskan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang pertama kali diangkat oleh Presiden setelah diundangkannya Undang-Undang IKN, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden tanpa melalui mekanisme konsultasi dengan DPR.

Baca Juga: Jangan Abaikan, Kenali Ciri-ciri dan Gejala-Gejala Kanker Payudara

Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN adalah 5 tahun sejak pelantikan dan setelahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Sedangkan tugas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN akan diatur melalui peraturan presiden.***

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah