Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Mencatut Nama Menteri PANRB, Ternyata Hoax

3 Juni 2022, 00:21 WIB
RekanASN, surat pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS kembali beredar melalui WhatsApp. Kami informasikan bahwa surat tersebut adalah PALSU (HOAKS). /twitter.com/Kementerian PANRB

VOX TIMOR - Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce memastikan bahwa Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tanpa Tes.

Karena itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa surat yang ramai beredar melalui pesan singkat WhatsApp, tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tanpa Tes adalah palsu alias (hoaks).

 “Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” jelas Averrouce, di Jakarta, Sabtu 28 Mei 2022 lalu, sebagaiman dikutip Voxtimor dari halaman resmi www.menpan.go.id.

Baca Juga: Pj Desa Erick Seran Diduga Salah Gunakan Anggaran BLT Covid-19, Warga Minta Bupati Tindak Tegas

Dalam surat yang beredar terdapat kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang dikeluarkan Menteri PANRB.

Surat tersebut bernomor B/2631/M.PANRI dan tertulis ditandatangani Menteri PANRB pada 25 Mei 2022 dengan perihal Informasi Mengenai Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2022.

Surat palsu itu ditujukan untuk Seluruh Tenaga Honorer.

Baca Juga: Honorer Resmi Dihapus Pada November 2023 Mendatang, Begini Ini Surat Edaran MenPAN-RB

Surat palsu tersebut mengesankan seolah Kementerian PANRB telah menetapkan keputusan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes.

Pengangkatan diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, serta tenaga teknis yang dibutuhkan pemerintah.

Baca Juga: Apakah Termasuk Malaka dan Belu? Edaran Menteri PANRB: Tenaga Honorer Dihapus Pada 28 November 2023

Keputusan tersebut seolah-olah dihasilkan berdasarkan Hasil Keputusan Bersama Pemerintah dan Komisi X DPR RI.

Tertulis pula, rekomendasi pengangkatan ini ditindaklanjuti oleh BKN Pusat.

Dalam surat tersebut juga tercantum untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara BKN atas nama Aidu Tauhid, SE, M.Si dengan nomor WhatsApp 0831-8717-9789.

Baca Juga: Honorer Resmi Dihapus Pada November 2023 Mendatang, Begini Ini Surat Edaran MenPAN-RB

Terdapat waktu dan tempat yang tertulis dalam surat tersebut yakni Senin, 25 Mei 2022 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Senayan Jakarta untuk pengangkatan tenaga honorer.

Averrouce mengatakan jika ada surat yang dikeluarkan instansi pemerintah, masyarakat perlu melihatnya secara jeli mulai dari penulisan isi surat yang harus sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), kepanjangan dari nama lembaga/menteri yang harus benar, dan juga kerapian penulisan.

Baca Juga: Apakah Termasuk Malaka dan Belu? Edaran Menteri PANRB: Tenaga Honorer Dihapus Pada 28 November 2023

“Penulisan hari dan tanggal acara di surat juga sudah keliru. Bahkan dalam surat tersebut salah menuliskan kepanjangan Menteri PANRB. Tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi,” jelasnya.

Kementerian PANRB beberapa kali menemukan surat palsu serupa dengan kasus yang sama yakni pengangkatan tenaga honorer.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN mengamanatkan bahwa pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK hanya dilakukan melalui proses seleksi.

Baca Juga: Mantan Pj Desa Babulu Abaikan Surat Pemberitahuan, Warga Babulu Minta Bupati Malaka Panggil dan Periksa

“Semua pengangkatan ASN harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” terangnya.

Averrouce mengimbau agar seluruh informasi yang berhubungan dengan pengadaan ASN hanya bersumber dari laman www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB.

Masyarakat diminta agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait kemudahan pengangkatan menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Apakah Termasuk Malaka dan Belu? Edaran Menteri PANRB: Tenaga Honorer Dihapus Pada 28 November 2023

“Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” pungkasnya. ***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: twitter.com/kempanrb

Tags

Terkini

Terpopuler