VOX TIMOR - Pegawai honorer resmi dihapuskan. Hal tersebut berlaku untuk seluruh instansi pemerintah dan mulai diberlakukan pada bulan November 2023 mendatang.
Kepastian ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Tjahjo Kumolo perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melalui surat edaran itu, Menteri PANRB intruksikan untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.
Baca Juga: Dugaan Penjabat Gelapkan Anggaran Covid-19, Yulianus: Bupati dan Kapolres Malaka Harus Tindak Tegas
Surat edaran dari Menteri PANRB itu tercatat dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Dalam SE itu, Menpan perintahkan para Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Dalam suratnya, Tjahjo menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.