VOX TIMOR-Pria berinisial RD (18), asal Nio, Desa Hili Hintir, Kecamatan Satar Mese Barat ditangkap Unit Jatanras Polres Manggarai.
RD ditangkap karena aksi pencuriannya di rumah warga, tetangga kos pacarnya pada Kamis, 17 November 2022 sekitar pukul 09.00 wita di Ruteng, Wae Palo, Kel. Watu, Langke Rembong.
Namun, sebulan usai melancarkan aksinya di Rumah Karolina Wanggul (40), pria asal Desa Hili Hintir itu berhasil ditangkap Unit Jatanras Polres Manggarai pada, Sabtu 17 Desember 2022.
Kapolres Manggarai Yoce Marten, melalui Kabag Humas Ipda I Made Budiarsa kepada media menerangkan ihwal kasus tersebut.
"Berdasarkan adanya laporan dari korban terkait kasus pencurian, kemudian Anggota Unit Jatanras melakukan penyelidikan. Dan, mendapatkan informasi bahwa pelaku saat ini sedang berada di salah satu rumah warga yang beralamat di Kampung Rum, Desa Mata Wae, Kec. Satarmese Utara," jelasnya.
Selanjutnya, dia menjelaskan pada hari Sabtu 17 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 Wita, Anggota Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku pencurian uang milik saudari Karolina Wanggul sebesar Rp10.500.000. Kemudian, membawa pelaku di ruang Pidum Res Manggarai untuk diinterogasi.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa pada hari Kamis 17 November 2022 sekitar pukul 09.00 Wita, sebelumnya ia tidur di kosan milik pacarnya yang berada di belakang rumah korban, lalu pelaku keluar dari dalam kosan tersebut pergi menuju rumah korban. Saat itu, rumah korban sedang kosong," jelas Budiarsa lewat keterangan tertulisnya, Minggu 18 Desember 2022.
Baca Juga: Perusahaan Bulog NTT Salurkan Beras Premium ke Petani di Rote Ndao