Jalani Sidang Perdana Perkara Kematian Brigadir J,  Ferdy Sambo Pejamkan Mata, Menghela Napas, hingga Geleng K

- 17 Oktober 2022, 15:07 WIB
Sidang Ferdy Sambo atas Dugaan Pembunuhan Berencana kepada Nofriansyah Yosua.
Sidang Ferdy Sambo atas Dugaan Pembunuhan Berencana kepada Nofriansyah Yosua. /

VOX TIMOR – Jalani sidang pertama terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo terlihat menghela napas berkali-kali saat mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan surat dakwaan terkait perintahnya membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasarkan pengamatan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari berbagai media, gestur Ferdy Sambo terlihat menghela napas berkali-kali saat jaksa menirukan perintah Sambo kepada Richard Eliezer.

Jaksa pun mengungkap detik-detik penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022). Sambo sempat menyuruh Yosua berjongkok sebelum memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J.

Baca Juga: Ternyata Ferdy Sambo Sudah Pakai Sarung Tangan Hitam Sejak di Rumah Saguling 3

Mulanya, ketika Yosua masuk ke ruangan itu, Sambo sempat memegang leher bagian belakang dan mendorong Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, lalu mendorong korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke depan sehingga posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.

Baca Juga: Terungkap, Ferdy Sambo Beri iPhone 13 Pro Max Untuk 3 Anak Buahnya Usai Membunuh Brigadir J

Selain Sambo dan Yosua, di ruangan itu juga terdapat Bharada E. Dia berdiri di samping kanan Sambo. Kemudian, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf berdiri di belakang Sambo untuk berjaga-jaga. Usai mendorong Yosua, Sambo lantas memerintahkan Brigadir J untuk berjongkok. Yosua dengan keadaan bingung menuruti perintah Sambo.

"Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!'," ungkap jaksa.

Baca Juga: Yuk Kenali Kekurangan Hormon Tiroid Bayi Baru Lahir, Begini Cara Mencegahnya

"Lalu, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata, 'Ada apa ini?'" lanjutnya.

Tak menjawab pertanyaan Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Yosua.

Baca Juga: Dirjen Kesehatan Masyarakat Ungkap Presentase Masyarakat yang Alami Gngguan Jiwa Meningkat Satu Tahun Terakhir

"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!," kata jaksa memeragakan perkataan Sambo.

Dalam momen itu, di ruang persidangan Ferdy Sambo terlihat memegang stabilo dan mencoret-coret di berkas dakwaan yang berada di pahanya.

Baca Juga: Partai PSI Lolos Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024

Pada momen lainnya, Sambo terlihat menghela napas dan memejamkan mata saat jaksa membacakan kronologi setelah kejadian tewasnya Brigadir Yosua. Saat itu, jaksa memaparkan bahwa setelah Brigadir Yosua tewas, Sambo menjemput Putri yang bersembunyi di dalam kamar rumah dinas.

Saat keluar dari kamar, Putri masih sempat berganti baju yang awalnya menggunakan sweater dan legging hitam menjadi pakaian tidur blouse dengan celana pendek. Ketika jaksa mengungkap fakta itu, Sambo terlihat menggelengkan kepalanya sambil mencoret kertas dakwaan yang dipegangnya dengan keras.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Bantah Sebagai Pengguna atau Pengedar Sabu

Tertulis dalam dakwaan, Bharada Richard yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk menembak Yosua lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke arah Brigadir J.

Dia menembakkan senjata api miliknya itu sebanyak 3 atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah. Yosua tak seketika meninggal dunia setelah penembakan itu.

Baca Juga: Kapolri Akan Umumkan Langsung Kabar Penangkapan Kapolda Jawa Timur

Mengetahui hal itu, Sambo lantas menembakkan pistol ke bagian belakang kepala Yosua hingga dia dipastikan tak bernyawa.

"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.

Baca Juga: Seleksi Bulan November, Simak Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Dirut PT LIB Siap Mundur dan Bertanggung Jawab

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. ***

Editor: Anang Fauzi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah