Kapolres Malaka Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi yang Telah Dilaporkan, 'Jangan Jadikan ATM Berjalan'

- 14 Agustus 2022, 18:19 WIB
ilustrasi dugaan korupsi
ilustrasi dugaan korupsi /PRFMNEWS/

VOX TIMOR - Masyarakat Malaka meminta Kapolres Malaka untuk usut tuntas Kasus Dugaan Korupsi yang sudah dilaporkan ke APH. Salah satunya kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka-NTT.

Pasalnya masyarakat menilai Polres Malaka lamban dalam menangani setiap kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan warga.

Bahkan masyarakat menduga, seolah setiap kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat ke APH hanya dijadikan sebagai ATM berjalan seperti pernyataan Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu, Zainal Arifin Rahman, SH yang di tulis media Oke Nusra beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana BLT Desa Saenama, Mantan Penjabat Desa dan Bendahara Saling Tuding

"Kalau saya yang periksa, saya tahu semua kasus dana desa dan tidak pernah dilaporkan juga. Jadi, hanya Kanit Tipidkor dan Kapolres yang tahu saja sehingga menjadi keraguan saya jangan sampai kasus dijadikan ATM berjalan," demikian pernyataan kasat Reskrim Polres Malaka sebagaimana dilansir Oke Nusra.

Namun belakang diketahui, berita tersebut sudah ditarik atau dihapus kembali dan informasi yang beredar, Kasat Reskrim Iptu Zainal Arifin sudah di mutasi.

Baca Juga: Mantan Pj. Desa Saenama Diduga Kuat Gelapkan Anggaran BLT Covid-19 Senilai Rp.68.400.000

Untuk diketahui, mantan Penjabat Kepala Desa Saenama Brinsinya Elfrida Klau, yang saat ini sebagai kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Malaka, semasa menjadi penjabat kepala desa Saenama, diduga telah menyalahgunakan anggaran covid -19 yang diperuntukkan bagi masyarakat dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2021 dengan total anggaran sebesar Rp. 68.400.000.

Anggaran tersebut diperuntukan bagi 114 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat untuk dua bulan (bulan Mei dan September 2022).

Baca Juga: Kadis PMD Malaka Membenarkan Uang BLT Covid-19 TA 2021 Desa Saenama Sudah Habis di Tangan Mantan Penjabat

Meski, mantan penjabat Desa Saenama sudah membagikan BLT tersebut kepada 114 KK penerima manfaat beberapa waktu lalu, Masyarakat menilai bahwa tindakan pejabat daerah ini sudah  dianggap melanggar hukum dan Pj Desa sudah mengaku, sehingga mendesak kepolisian resor Malaka segera memproses hukum karena kasus dugaan ini sudah di laporkan ke Polres Malaka.

"Pj.Desa Saenama yang jelas2 sudah ngaku tilep dana  covid -19, setelah viral baru dikembalikan tapi proses hukumnya sampai dimana? sekarang semua diam membisu, baik dari pemerintah maupun dari APH ada apa? apakah ada manusia yang di republik khusus Malaka ini kebal hukum? apakah setelah ada temuan dan temuan itu sudah viral di medsos baru oknum pejabat tersebut sarebak (kaget) untuk bayar hak masyarakat, aneh hukum di malaka  ini?," tulis Yance Berek, salah satu warga Malaka yang peduli terhadap pemberantasan korupsi di kabupaten Malaka, dalam sebuah grup WhatsApp.

Baca Juga: Ketua Komisi l DRRD Malaka Desak Pj dan Mantan Pj Desa Saenama Segera Salurkan BLT

Bahkan dirinya menyebutkan bahwa awalnya semua wartawan sangat genjot memberitakan kasus ini, namun  sekarang semua diam membisu. Lantas dirinyapun bertanya ada apa dengan para pewarta berita di Rai Malaka?

"Semua wartawan awal-awal ngeri tuk memberitakan kasus pj. Desa Saenama terkait dana covid-19 skrg semua diam membisu ada apa para pewarta berita di rai malaka?" tulis Yance Berek.

Baca Juga: Tajir Bagai Sultan di Tubuh Polri, Mobil Mewah Ferdy Sambo Belum Dilaporkan ke LHKPN

Tulisannya inipun menjadi sorotan para wartawan yang tergabung dalam grup WhatsApp tersebut. Pernyataannya yang seolah-olah menganggap wartawan yang dapat menentukan dan memutuskan seseorang bersalah atau tidak.

Nando Bere, Wartawan Matakodi News pun berkomentar sekaligus memberi pencerahan agara masyarakat tidak salah kaprah dengan tugas dan fungsi wartawan.

Baca Juga: Cek 5 Fakta Kebohongan Irjen Ferdy Sambo Terbongkar, Putri Candrawathi Bisa Tersangka?

"Kita dibatasi wewenang. Wartawan Itu tugasnya menulis saja. Kami bukan penyidik ataupun Hakim untuk memutus perkara dan menetapkan orang Itu sebagai tersangka. Kami (Saya dan teman-teman Wartawan)   sudah melakukan tugas kami sebagai wartawan yaitu dangan menulis kasus Itu," jelas Nando.

Terpisah, Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH, SIK, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi ini, belum merespon. Pesan WhatsApp yang dikirim wartawan, Sabtu, 13 Agustus 2022, hanya di baca. ***

 

 

 

 

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x