Baca Juga: Mantan Pj Kepala Desa Babulu Terancam Dibebas Tugaskan Dari Jabatan Pokok
Termasuk anggaran pengadaan mesin jagung, penyediaan air bersih, pembibitan tanaman pangan dan perkebunan, serta penyertaan modal BUMDes untuk kepentingan pribadinya dengan jumlah Rp.174.120.000.
Sementara tersangka JTN, mantan Kades Alala, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menggunakan uang kegiatan pembangunan jalan sirtu.
Selain itu, anggaran pembangunan jalan rabat beton, pembangunan gedung paud, serta penyertaan modal BUMDes untuk kepentingan pribadinya dengan jumlah Rp.154.741.197,22.
Baca Juga: Mantan Pj Kepala Desa Babulu Terancam Dibebas Tugaskan Dari Jabatan Pokok
Kedua tersangka dikenakan, Pasal pasal 2 ayat (1) subsidiair pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. ***