Diduga Maling Uang Rakyat, Dua Mantan Kepala Desa di Kabupaten Malaka Ditetapkan Jadi Tersangka

- 28 Juni 2022, 21:51 WIB
Kasie pidsus kejari Belu, Mikhael Tambuan, SH, saat bersama dua oknum mantan kades asal Malaka di ruang kerjanya.
Kasie pidsus kejari Belu, Mikhael Tambuan, SH, saat bersama dua oknum mantan kades asal Malaka di ruang kerjanya. /Dokumen Pribadi/

Baca Juga: Mantan Pj Kepala Desa Babulu Terancam Dibebas Tugaskan Dari Jabatan Pokok

Termasuk anggaran pengadaan mesin jagung, penyediaan air bersih, pembibitan tanaman pangan dan perkebunan, serta penyertaan modal BUMDes untuk kepentingan pribadinya dengan jumlah Rp.174.120.000.

Sementara tersangka JTN, mantan Kades Alala, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menggunakan uang kegiatan pembangunan jalan sirtu.

Selain itu, anggaran pembangunan jalan rabat beton, pembangunan gedung paud, serta penyertaan modal BUMDes untuk kepentingan pribadinya dengan jumlah Rp.154.741.197,22.

Baca Juga: Mantan Pj Kepala Desa Babulu Terancam Dibebas Tugaskan Dari Jabatan Pokok

Kedua tersangka dikenakan, Pasal pasal 2 ayat (1) subsidiair pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. ***

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah