Diduga Maling Uang Rakyat, Dua Mantan Kepala Desa di Kabupaten Malaka Ditetapkan Jadi Tersangka

- 28 Juni 2022, 21:51 WIB
Kasie pidsus kejari Belu, Mikhael Tambuan, SH, saat bersama dua oknum mantan kades asal Malaka di ruang kerjanya.
Kasie pidsus kejari Belu, Mikhael Tambuan, SH, saat bersama dua oknum mantan kades asal Malaka di ruang kerjanya. /Dokumen Pribadi/

VOX TIMOR - Sebanyak dua mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, ditetapkan jadi tersangka.

Dua mantan Kades tersebut, ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) anggaraan dana desa di Kabupaten Malaka.

Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Khusus, Michael A.F Tambunan,S.H membenarkan dua tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) anggaran dana desa (DD) di Kabupaten Malaka itu.

Baca Juga: Celine Evangelista Blak-blakan Soal Urusan Ranjang, Nikita Mirzani; Fantasi Terenak  Kamu Saat Apa Sih?

Penetapan kedua tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) anggaran dana desa (DD) di Kabupaten Malaka itu, sebelumnya telah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik Kejari Belu.

"Ya benar hari ini kita tetapkan 2 oknum mantan kepala desa masing-masing mantan kades Manumutin Silole, Kecamatan Sasitamean (YKB) dan mantan Kades Alala, Kecamatan Rinhat (J TN )," jelas Michael A.F Tambunan,S.H, kepada wartawan Selasa 28 Juni 2022.

Baca Juga: Usai Dilantik, Hari ini Dilakukan Serah Terima Jabatan Plt Kadis Pertanian

Michael menjelaskan, bahwa kedua oknum Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2018.

Tersangka YKB, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menggunakan uang kegiatan pengadaan Wahana PAUD.

Baca Juga: Mantan Pj Kepala Desa Babulu Terancam Dibebas Tugaskan Dari Jabatan Pokok

Termasuk anggaran pengadaan mesin jagung, penyediaan air bersih, pembibitan tanaman pangan dan perkebunan, serta penyertaan modal BUMDes untuk kepentingan pribadinya dengan jumlah Rp.174.120.000.

Sementara tersangka JTN, mantan Kades Alala, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menggunakan uang kegiatan pembangunan jalan sirtu.

Selain itu, anggaran pembangunan jalan rabat beton, pembangunan gedung paud, serta penyertaan modal BUMDes untuk kepentingan pribadinya dengan jumlah Rp.154.741.197,22.

Baca Juga: Mantan Pj Kepala Desa Babulu Terancam Dibebas Tugaskan Dari Jabatan Pokok

Kedua tersangka dikenakan, Pasal pasal 2 ayat (1) subsidiair pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. ***

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah