VOX TIMOR - Sebanyak dua mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, ditetapkan jadi tersangka.
Dua mantan Kades tersebut, ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) anggaraan dana desa di Kabupaten Malaka.
Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Khusus, Michael A.F Tambunan,S.H membenarkan dua tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) anggaran dana desa (DD) di Kabupaten Malaka itu.
Penetapan kedua tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) anggaran dana desa (DD) di Kabupaten Malaka itu, sebelumnya telah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik Kejari Belu.
"Ya benar hari ini kita tetapkan 2 oknum mantan kepala desa masing-masing mantan kades Manumutin Silole, Kecamatan Sasitamean (YKB) dan mantan Kades Alala, Kecamatan Rinhat (J TN )," jelas Michael A.F Tambunan,S.H, kepada wartawan Selasa 28 Juni 2022.
Baca Juga: Usai Dilantik, Hari ini Dilakukan Serah Terima Jabatan Plt Kadis Pertanian
Michael menjelaskan, bahwa kedua oknum Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2018.
Tersangka YKB, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menggunakan uang kegiatan pengadaan Wahana PAUD.
Baca Juga: Mantan Pj Kepala Desa Babulu Terancam Dibebas Tugaskan Dari Jabatan Pokok
Termasuk anggaran pengadaan mesin jagung, penyediaan air bersih, pembibitan tanaman pangan dan perkebunan, serta penyertaan modal BUMDes untuk kepentingan pribadinya dengan jumlah Rp.174.120.000.
Sementara tersangka JTN, mantan Kades Alala, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menggunakan uang kegiatan pembangunan jalan sirtu.
Selain itu, anggaran pembangunan jalan rabat beton, pembangunan gedung paud, serta penyertaan modal BUMDes untuk kepentingan pribadinya dengan jumlah Rp.154.741.197,22.
Baca Juga: Mantan Pj Kepala Desa Babulu Terancam Dibebas Tugaskan Dari Jabatan Pokok
Kedua tersangka dikenakan, Pasal pasal 2 ayat (1) subsidiair pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. ***