Mantan Pj Kepala Desa Babulu Terancam Dibebas Tugaskan Dari Jabatan Pokok

- 28 Juni 2022, 13:02 WIB
Kepala Dinas PMD Malaka, Agustinus Nahak
Kepala Dinas PMD Malaka, Agustinus Nahak /Fecos/Vox Timor

VOX TIMOR - Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Babulu, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Pascalius Manek Lau, terancam Dibebas Tugaskan dari jabatan Pokok.

Hal ini di sampaikan Kepala Dinas PMD kabupaten Malaka, Agustinus Nahak, saat ditemui Vox Timor di ruang kerjanya, Senin, 27 Juni 2022.

Untuk diketahui, Pj Kades Babulu, di masa jabatannya belum melakukan SPJ dan proyek pekerjaan fisik pengadaan pipa air bersih tahun anggaran (TA) 2021, belum di tuntaskan dan diduga kuat, anggaran untuk proyek tersebut sudah disalahgunakan.

Baca Juga: Usai Dilantik, Hari ini Dilakukan Serah Terima Jabatan Plt Kadis Pertanian

Terkait hal ini, Dinas PMD sudah layangkan dua kali surat pemberitahuan kepada mantan penjabat tersebut, namun sampai hari ini, kata Kadis PMD, surat tersebut tidak diindahkan.

Oleh karena itu, alternatif selanjutnya yang akan di tempuh Dinas PMD adalah menanti hasil audit inspektorat dan kemudian akan di laporkan ke Bupati Malaka untuk dibebas tugaskan dari jabatan pokok.

Baca Juga: Kabar Gembira, Tiga Hari Lagi Gaji Ketiga Belas Cair, Berikut Komponen yang Diberikan dan Tidak Diberikan

"Alternatif lainnya, kita menunggu hasil pemeriksaan inspektorat. Karena saat ini inspektorat lagi periksa. Selanjutnya sesuai hasil itu, kita laporkan ke Bupati, kemudian selanjutnya akan dibebas Tugaskan dari jabatan Pokok," kata Agus Nahak.

Sebelumnya diberitakan, mantan Penjabat Desa Babulu, Pascalius Manek Lau, dalam surat pemberitahuan dari dinas PMD itu menerangkan bahwa, dirinya belum melaporkan pertanggungjawaban (SPJ) TA 2021, serta Tunggakan pekerjaan fisik pengadaan pipa air bersih TA 2021 dengan anggaran Rp.86.000.000, dan aset Desa yang belum di alihkan ke penjabat baru.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah