VOX TIMOR - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah mengeluarkan petunjuk teknis pencairan gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagaimana dilansir Portal Sulut, dalam juknis tersebut diterangkan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima. Namun ada sejumlah PNS yang tak akan diberikan gaji 13.
Gaji 13 dikabarkan akan cair mulai tanggal 1 Juli 2022 mendatang.
Gaji Ketiga Belas tahun 2022 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi setempat.
Adapun Komponen yang diberikan dalam Gaji Ketiga Belas tahun 2022 tiap profesi diatur sebagai berikut:
1. PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas
2. Wakil Menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri;