9. Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022.
10. Gaji Ketiga Belas tahun 2022 bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.
Baca Juga: Wah! Pemkab Malaka Aktifkan Lagi 5 ASN Tersangka Maling Uang Rakyat Atau Kasus Proyek Bawang Merah
11. Gaji Ketiga Belas tahun 2022 bagi penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.
12. Dalam hal Gaji Ketiga Belas tahun 2022 belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji Ketiga Belas.
13. Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
14. Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung.
Baca Juga: Berbelasungkawa, Bupati Simon Melayat ke Rumah Duka Ikumuan
15. Aparatur Negara yang memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari (satu) Gaji Ketiga Belas, hanya dibayarkan 1 (satu) Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.