Kabar Gembira, Tiga Hari Lagi Gaji Ketiga Belas Cair, Berikut Komponen yang Diberikan dan Tidak Diberikan

- 28 Juni 2022, 11:57 WIB
Ilustrasi gaji 13 PNS daftar ASN yang akan penerima dan tidak menerima, besaran nominal gaji 13 PNS 2022 dan tanggal pencairan.
Ilustrasi gaji 13 PNS daftar ASN yang akan penerima dan tidak menerima, besaran nominal gaji 13 PNS 2022 dan tanggal pencairan. /PEXELS/@Robert Lens

Baca Juga: Usai Diberhentikan,Ternyata PNS Bisa Aktif Kembali, Berikut Syaratnya

3. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan setinggi-tingginya sebesar Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya;

4. Hakim ad hoc diberikan sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Celine Evangelista Blak-Blakan Membongkar Isi DMnya Untuk Ronaldinho.

5. Pimpinan dan Anggota LNS, serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada LNS dan Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan sebesar Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan selainnya yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi- tingginya sesuai dengan lampiran PMK;

6. Calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;

Baca Juga: Begini Penjelasan Plt BKPSDM Malaka, Terkait 5 ASN Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah Diaktifkan Lagi

7. Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan; dan

8. Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Lansia Asal Watunggene Matim Akan Jalani Operasi Katarak di Kupang

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: Kementerian Keuangan Portal Sulut


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah