Usai Diberhentikan,Ternyata PNS Bisa Aktif Kembali, Berikut Syaratnya

- 28 Juni 2022, 08:09 WIB
Kriteria pegawai yang tidak akan menerima gaji ke 13 PNS 2022 yang pendaftarannya sudah dibuka mulai 23 Juni dan pencairannya 1 Juli 2022
Kriteria pegawai yang tidak akan menerima gaji ke 13 PNS 2022 yang pendaftarannya sudah dibuka mulai 23 Juni dan pencairannya 1 Juli 2022 /EmAji

VOX TIMOR - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diberhentikan sementara dapat mengaktifkan kembali statusnya sebagai abdi negara.

Namun ada beberapa syarat yang harus PNS penuhi sesuai ketentuan.

Perihal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentu memiliki wewenang untuk mengatur proses PNS aktif kembali usai diberhentikan.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Belasan Kendaraan di Tol Cipularang, Diduga Ini Penyebabnya

Seperti informasi dari BKN, PNS yang diberhentikan sementara akan kehilangan statusnya untuk sementara waktu. Hal itu karena beberapa alasan, yaitu:

a. Diangkat menjadi pejabat negara

b. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembara

c. Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana

Jadi, PNS yang telah diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga struktural akan diberhentikan sementara.

Selain itu, juga tidak berhak menerima penghasilan sebagai PNS.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: BKN


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x