Berkas Tersangka Ira Ua Belum Lengkap, Jaksa Mengirim Petunjuk Kepada Penyidik Polda NTT

- 14 Juni 2022, 16:32 WIB
Ira Uan tersangka kasus pembunuhan  saat digiring polisi menuju ruang konpres
Ira Uan tersangka kasus pembunuhan saat digiring polisi menuju ruang konpres /Facebook @Ocho Mboro/

VOX TIMOR - Berkas tersangka Ira Ua Alisa Irawati Astana dinyatakan belum lengkap.  Jaksa mengirim petunjuk kepada penyidik Polda NTT.

Ira Ua Alisa Irawati Astana adalah tersangka kasus pembunuhan Astrid dan anaknya Lael telah resmi menjadi tahanan di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 25 Mei 2022.

Ira Ua ditahan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP- Kap/ 13 / V/2022/ Ditreskrimum Polda NTT, tanggal 25 Mei 2022.

Baca Juga: Di Jakarta Heboh Soal Rendang Babi, Sementara di NTT Kuliner Daging Babi Terus Meningkat

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikutip dari kupangterkini.com mengatakan bahwa, kemarin jaksa peneliti telah mengiriim berkas petunjuk kepada penyidik.

“Itu dipenuhi selama 14 hari kedepan,” jelasnya Kasi Penkum Kejati NTT, sebagaimana dikutip dari kupangterkini.com.

Menurut Abdul, yang pasti petunjuknya masih seputar syarat formil dan materil.

Baca Juga: Pasar PLBN Motamasin RI-RDTL Hari Ini Resmi Beroperasi, Pengunjung Dari Tiles Wajib Penuhi Ini

“Yang jelasnya itu petunjuk formil dan materil dari materi ini, misalnya ada keterangan saksi yang kurang, ada keterangan ahli yang kurang,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi

Sumber: Kupangterkini.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x