Dituding Warganya Korupsi Dana Desa, Kades Lawalu Akui 24 Ekor Anak Babi Telah Mati

- 31 Mei 2022, 15:59 WIB
Kepala Desa Lawalu
Kepala Desa Lawalu /Menunjukan Babi Besrumber DD Tahun 2021/Oktavinaus Seldy

VOX TIMOR - Kepala Desa Lawalu, kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT akhinya mengakui program pengadaan bibit babi gagal.

Pasalnya, untuk tahap pertama dari 25 ekor anakan babi pedaging tersisa hanya 1 ekor. 

Sebanyak 25 ekor anak babi itu, merupakan program pengadaan anak babi pedanging yang didanai oleh dana desa Tahun Anggaran (TA) 2021 di Desa Lawalu.

Baca Juga: Dana BLT Tahun 2021 untuk KPM Diduga Dikorupsi Penjabat Desa, Begini Penjelasan Kadis PMD Malaka

"Untuk pengadaan tahap pertama, sebanyak 25 ekor anak babi. Hampir semua terserang penyakit, sekarang hanya sisa 1 ekor saja," kata Kades Daniel Kehi, yang ditemui Voxtimor di kediamannya, Senin 30 Mei 2022.

Menurut Kepala Desa, program pengadaan anak babi pedanging yang didanai oleh dana desa Tahun Anggaran (TA) 2021 di Desa Lawalu sebanyak 2 tahap.

"Untuk tahap kedua, saat ini terlihat sehat dan ada yang sudah berkembang," jelas Kades Daniel.

Baca Juga: Kadis PMD Malaka Membenarkan Uang BLT Covid-19 TA 2021 Desa Saenama Sudah Habis di Tangan Mantan Penjabat

Meski demikian, warga desa menduga terjadi mark up harga, harga satuan bibit babi pedaging adalah senilai Rp 2 juta yang tertera dalam kwitansi jual beli.

Karena itu, warga desa Desa Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah, kabupaten setempat menduga telah terjadi penyelewengan dalam proyek tersebut.

Warga berharap, pihak berwajib di wilayah hukum Kabupaten Malaka segera menindak oknum yang diduga melakukan tindakan penyelewengan dan merugikan keuangan negara dalam proyek itu. 

Baca Juga: Kadis PMD Malaka Membenarkan Uang BLT Covid-19 TA 2021 Desa Saenama Sudah Habis di Tangan Mantan Penjabat

Berdasarkan hasil investigasi, adanya dugaan Mark Up harga dalam paket program pengadaan bibit babi pedanging, pada Tahun Anggaran (TA) 2021 di Desa Lawalu, yang berujung terjadinya korupsi atau kerugian negara.

"Berdasarkan tanda bukti pengeluaran keuangan dana desa Tahun Anggaran (TA) 2021 di Desa Lawalu, terbukti adanya anggaran sebesar 145 jutaan," kata AD yang mengaku, dialah orang kepercayaan sang Kades.

Baca Juga: Wajib Membaca, Syarat Perceraian Kristen Sesuai Ketentuan Pengadilan Negeri

Dugaan Mark Up harga dalam paket program pengadaan bibit babi pedanging itu baru diketahui, ketika masyarakat mendapatkan kwitansi dengan nomor:00034/KWT/01.2012.2021.

"Padahal di Kabupaten Malaka, harga per ekor bibit babi pedaging berkisaran hingga 1,5 jutaan," kata AD.

Baca Juga: Wajib Membaca, Syarat Perceraian Kristen Sesuai Ketentuan Pengadilan Negeri

Terakhir, bibit babi pedanging yang dibagikan kepada masyarakat ludes alias hampir semua mati, akibat belum pahamnya masyarakat dalam merawat babi pedanging itu.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah