Dana BLT Tahun 2021 untuk KPM Diduga Dikorupsi Penjabat Desa, Begini Penjelasan Kadis PMD Malaka

- 31 Mei 2022, 14:19 WIB
Kepala Dinas PMD Malaka, Agustinus Nahak
Kepala Dinas PMD Malaka, Agustinus Nahak /Fecos/Vox Timor

VOX TIMOR - Dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) kembali terjadi di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kali ini oleh dugaan KKN, dilakukan oleh mantan penjabat Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka-NTT.

Mantan penjabat Desa Saenama saat ini adalah, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Malaka, Brinsinya Elfrida Klau.

Baca Juga: BPIP, Pemprov NTT dan Unflor Ende Gelar Napak Tilas Penggalian dan Perumusan Pancasila 1918-1945

Brinsinya Elfrida Klau, diduga lakukan KKN terhadap anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) bagai masyarakat terdampak Covid-19 Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.68.400.000.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak ketika dikonfirmasi membenrkan penggelapan atau dugaan korupsi tesebut.

Sudah ada klarafikasi dari mantan penjabat Desa Saenama. terkait BLT untuk masyarakat terdampak Covid-19 selama dua bulan belum dibagikan itu.

Baca Juga: DPRD Malaka Sibuk Jalan Dinas, Masyarakatnya Dukung Finalis Putri Otonomi Indonesia asal Malaka

"Memang sudah ada klarafikasi di kantor PMD, hanya belum ada penyelesaian," kata Kadis PMD saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 31 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah