Wajib Membaca, Syarat Perceraian Kristen Sesuai Ketentuan Pengadilan Negeri

- 29 Mei 2022, 23:44 WIB
Ilustrasi Perceraian.
Ilustrasi Perceraian. /Pixabay/geralt

VOX TIMOR - Syarat perceraian Kristen berbeda dengan syarat perceraian untuk umat muslim.

Perceraian non muslim, dalam hal ini termasuk Kristen diproses di Pengadilan Negeri.

Karena itu, umat kristiani yang ingin bercerai harus datang ke kantor Pengadilan Negeri setempat.

Baca Juga: Berkunjung ke NTT, Presiden Jokowi Akan Peringati Hari Lahir Pancasila di Kota Ende

Perceraian tidak hanya menyangkut masalah hubungan pasangan suami istri, tetapi juga masuk ke dalam ranah hukum.

Perceraian difasilitasi oleh negara lewat Pengadilan Negeri, dan bagi umat muslim lewat pengadilan Agama.

Pasangan yang pisah ranjang, atau tidak tinggal bersama, belum sah dikatakan bercerai jika surat cerainya tidak ada.

Baca Juga: Niken Seran Finalis Putri Otonomi Indonesia 2022, Mewakili Kabupaten Malaka-NTT

Jika akta cerai sudah terbit, maka pasangan yang sudah bercerai tersebut bisa kawin dengan orang lain, tanpa melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x