Oknum ASN Pemkot Kupang, Terjaring OTT Satgas Tipidsus Kejati NTT

- 8 April 2022, 01:05 WIB
Ilustrasi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Mery Nur./
Ilustrasi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Mery Nur./ /Pixabay

Diketahui, Kundrat Mantolas pada tanggal 20 Desember 2021 ditangkap oleh Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung karena melakukan pemerasan terhadap Pengusaha NTT (Kontraktor) atas nama Hironimus Taolin

Baca Juga: Waspada, BPOM Temukan 1.094 Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung Bahan Kimia

Atas perbuatannya ini, Kundrat Mantolas telah dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan.

Sayangnya, Kundrat Mantolas hanya dijatuhi hukuman disiplin, hukuman berupa pembebasan dari jabatan awalnya selama satu tahun.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Idul Fitri 2-3 Mei 2022 dan Cuti Bersama Lebaran 4 Hari

Karena itu, Meridian mempertanyakan komitmen dan konsistensi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, jika hanya memberi hukuman disiplin dan sama sekali tidak ada proses hukum pidana terhadap Kundrat Mantolas.***

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Viktorynews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah