Diketahui, Kundrat Mantolas pada tanggal 20 Desember 2021 ditangkap oleh Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung karena melakukan pemerasan terhadap Pengusaha NTT (Kontraktor) atas nama Hironimus Taolin
Baca Juga: Waspada, BPOM Temukan 1.094 Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung Bahan Kimia
Atas perbuatannya ini, Kundrat Mantolas telah dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan.
Sayangnya, Kundrat Mantolas hanya dijatuhi hukuman disiplin, hukuman berupa pembebasan dari jabatan awalnya selama satu tahun.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Idul Fitri 2-3 Mei 2022 dan Cuti Bersama Lebaran 4 Hari
Karena itu, Meridian mempertanyakan komitmen dan konsistensi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, jika hanya memberi hukuman disiplin dan sama sekali tidak ada proses hukum pidana terhadap Kundrat Mantolas.***