Oknum ASN Pemkot Kupang, Terjaring OTT Satgas Tipidsus Kejati NTT

- 8 April 2022, 01:05 WIB
Ilustrasi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Mery Nur./
Ilustrasi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Mery Nur./ /Pixabay

VOX TIMOR - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Khusus (Satgas Tipidsus) Kejati NTT. Kamis 7 April 2022.

ASN tersebut diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp15 juta rupiah.

Oknum tersebut merupakan salah seorang oknum pejabat lingkup Pemkot Kupang, berinisial Ir BHN.

Baca Juga: Gubernur NTT Sebut Lembata dan Flotim Ditargetkan Jadi Pusat Budidaya Ikan Kerapu

Kasi penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, sebagaimana dikutip dari victorynews.id, kamis malam menjelaskan, oknum tersebut merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kupang.

“Tim Satgas dari Pidsus Kejati NTT amankan ASN, Pemkot Kota Kupang dari ruang kerjanya Ir BHN, siang tadi di ruangannya,” kata Abdul Hakim.

Baca Juga: Gubernur VBL Dorong Jalan Lingkar Ile Ape Jadi Ruas Strategis Nasional

Abdul menambahkan, ASN tersebut diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp15 juta rupiah.

“Dengan BB uang sebesar Rp15 juta, kemudian diserahkan ke Inspektorat Kota Kupang untuk ditindaklanjuti,” kata Abdul.

Baca Juga: Bupati Simon Nahak Datangi Keluarga Korban Bencana Kebakaran

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di Kejati NTT menyebutkan bahwa OTT yang dilakukan tim Pidsus Kejati NTT ini dipimpin oleh Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTT, Serayadi Sembiring.

Dalam OTT yang dilakukan tim Satgas Pidsus Kejati NTT, oknum pejabat yang diduga merupakan seorang Kepala Dinas tersebut diduga sedang menerima suap.

Baca Juga: Gubernur VBL Dorong Jalan Lingkar Ile Ape Jadi Ruas Strategis Nasional

Aksi suap tersebut diketahui merpakan dari seseorang untuk kepentingan proyek di Kota Kupang.

Sesumbar, Meridian Dewanta, SH selaku Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI - NTT) meminta Jaksa Agung Republik Indonesia harus pidanakan Kundrat Mantolas.

Baca Juga: Bupati Simon Nahak Datangi Keluarga Korban Bencana Kebakaran

Meridian mengatakan, oknum Jaksa pemeras atas nama Kundrat Mantolas, pada saat terjadinya peristiwa pemerasan terhadap Hironimus Taolin tersebut.

Kundrat Mantolas menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT, dan pemerasan oleh Kundrat Mantolas, dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan yang dikerjakan oleh Hironimus Taolin.

Baca Juga: Bupati Simon Nahak Datangi Keluarga Korban Bencana Kebakaran

"Menurut kami, wajib hukumnya bagi Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin untuk mempidanakan oknum Jaksa Pemeras,  demikian Meridian dalam rilis pers yang diterima VoxTimor, Kamis 7 April 2022.

Diketahui, Kundrat Mantolas pada tanggal 20 Desember 2021 ditangkap oleh Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung karena melakukan pemerasan terhadap Pengusaha NTT (Kontraktor) atas nama Hironimus Taolin

Baca Juga: Waspada, BPOM Temukan 1.094 Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung Bahan Kimia

Atas perbuatannya ini, Kundrat Mantolas telah dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan.

Sayangnya, Kundrat Mantolas hanya dijatuhi hukuman disiplin, hukuman berupa pembebasan dari jabatan awalnya selama satu tahun.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Idul Fitri 2-3 Mei 2022 dan Cuti Bersama Lebaran 4 Hari

Karena itu, Meridian mempertanyakan komitmen dan konsistensi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, jika hanya memberi hukuman disiplin dan sama sekali tidak ada proses hukum pidana terhadap Kundrat Mantolas.***

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Viktorynews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah