VOX TIMOR - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Khusus (Satgas Tipidsus) Kejati NTT. Kamis 7 April 2022.
ASN tersebut diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp15 juta rupiah.
Oknum tersebut merupakan salah seorang oknum pejabat lingkup Pemkot Kupang, berinisial Ir BHN.
Baca Juga: Gubernur NTT Sebut Lembata dan Flotim Ditargetkan Jadi Pusat Budidaya Ikan Kerapu
Kasi penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, sebagaimana dikutip dari victorynews.id, kamis malam menjelaskan, oknum tersebut merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kupang.
“Tim Satgas dari Pidsus Kejati NTT amankan ASN, Pemkot Kota Kupang dari ruang kerjanya Ir BHN, siang tadi di ruangannya,” kata Abdul Hakim.
Baca Juga: Gubernur VBL Dorong Jalan Lingkar Ile Ape Jadi Ruas Strategis Nasional
Abdul menambahkan, ASN tersebut diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp15 juta rupiah.
“Dengan BB uang sebesar Rp15 juta, kemudian diserahkan ke Inspektorat Kota Kupang untuk ditindaklanjuti,” kata Abdul.
Baca Juga: Bupati Simon Nahak Datangi Keluarga Korban Bencana Kebakaran