Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di Kejati NTT menyebutkan bahwa OTT yang dilakukan tim Pidsus Kejati NTT ini dipimpin oleh Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTT, Serayadi Sembiring.
Dalam OTT yang dilakukan tim Satgas Pidsus Kejati NTT, oknum pejabat yang diduga merupakan seorang Kepala Dinas tersebut diduga sedang menerima suap.
Baca Juga: Gubernur VBL Dorong Jalan Lingkar Ile Ape Jadi Ruas Strategis Nasional
Aksi suap tersebut diketahui merpakan dari seseorang untuk kepentingan proyek di Kota Kupang.
Sesumbar, Meridian Dewanta, SH selaku Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI - NTT) meminta Jaksa Agung Republik Indonesia harus pidanakan Kundrat Mantolas.
Baca Juga: Bupati Simon Nahak Datangi Keluarga Korban Bencana Kebakaran
Meridian mengatakan, oknum Jaksa pemeras atas nama Kundrat Mantolas, pada saat terjadinya peristiwa pemerasan terhadap Hironimus Taolin tersebut.
Kundrat Mantolas menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT, dan pemerasan oleh Kundrat Mantolas, dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan yang dikerjakan oleh Hironimus Taolin.
Baca Juga: Bupati Simon Nahak Datangi Keluarga Korban Bencana Kebakaran
"Menurut kami, wajib hukumnya bagi Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin untuk mempidanakan oknum Jaksa Pemeras, demikian Meridian dalam rilis pers yang diterima VoxTimor, Kamis 7 April 2022.