Kronologi Pria di Flores Timur, Habisi Sang Istri di Depan Anak Kandung

30 Agustus 2022, 12:24 WIB
Ilustrasi pembunuhan sadis. /Unsplash/andrey-zvyagintsev

VOX TIMOR - Pria Flores Timur-NTT ini habisi nyawa istrinya di depan dua orang anak kandung.

Pria yang diketahui bernama Kanisius Rupa Kolin (KRK) diketahui menaniaya sang istri Antonia Siana Herin (ASH) hingga menyabet sang istri dengan parang hingga tewas di tempat.

Jenasah almarhuma ASH telah dimakamkan pada Senin, 29 Agustus 2022 sore.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Rekonstruksi Pakai Baju Tahanan, Bakalan Reunian Dengan Bharada E di TKP

Kronologi Pembunuhan

Peristiwa sadis ini terjadi di Desa Lemanu, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, NTT, Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 07.00 Wita.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sebagaimana dilansir RakyatNTT, korban ASH dan pelaku KRK merupakan pasangan suami istri dan sudah dikaruniai empat orang anak.

Baca Juga: Wartawan Dilarang Saksikan Secara Langsung Rekonstruksi Ulang Pembunuhan Brigadir J di kawasan Duren Tiga

Meski telah memilik buah hati, rumah tangga KRK dan ASH nyari tak pernah damai. Pertengkaran silih berganti selalu mewarnai rumah tangga mereka.

Pertengkaran itu pun berujung pada penganiayaan, ASH selalu jadi korban akibat dari pertengkaran itu. Bahkan Sang istri selalu jadi korban ancaman pembunuhan dan makian jadi bahan 'makanan' pokok sehari-hari sang istri.

Baca Juga: Prabowo Subianto Diprediksi Menang Pilpres 2024, Jika Ganjar Pranowo Tidak Bertarung

Ancaman KRK tersebut akhirnya benar-benar dibuktikan KRK pada Minggu pagi.

Amarah KRK membludak setelah dendam dan amarahnya akibat pertengkaran sehari sebelumnya yakni pada Sabtu 27 Agustus 2022 yang masih belum padam.

Baca Juga: Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J Sebanyak 78 Adegan Termasuk Peristiwa di Magelang, Hadirkan 5 Tersangka

Sehari Sebelum Peristiwa Tragis Menimpa ASH.

Sehari sebelum peristiwa tragis itu, KRK sudah sempat menganiaya korban. Karena takut, ASH akhirnya pergi dari rumah dan menginap di rumah kerabat yang masih di desa yang sama. ASH pergi karena takut terhadap ‘tangan besi’ sang suami tercinta.

Namun, demi 4 orang buah hatinya yang akan bersekolah pada hari Senin (keesokan harinya), ASH pun bergegas pulang pada hari Minggu pagi dan ia sudah menemui anak-anaknya di rumah.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Dana Pensiun PNS Membebani APBN, Apakah Akan Dihapus?

Saat itu, suaminya (KRK) yang merupakan pelaku pembunuhan itu, ada di rumah.

Begitu korban tiba, bukannya disambut senyuman, pelaku malah langsung beraksi. Ia memarahi korban. Lalu menyepaknya. Akibat penganiayaan itu, korban kesakitan. Ia lalu berlari ke luar rumah. Mengindar dari penganiayaan yang lebih sadis.

Baca Juga: Polres Mabar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian di Manggarai Barat Selama Bulan Agustus

Namun, melihat korban pergi, kemarahan pelaku pun memuncak. Ia meraih parang yang biasa dipakai menyembelih hewan. Lalu mengejar korban yang sudah melarikan diri. Korban yang kalah tenaga akhirnya terkejar. Tepatnya di halaman rumah Ibu Aci.

Dengan gelap mata, pelaku mengayunkan parang yang ada di genggamannya. Mengarah tepat ke kepala korban. Dan, seketika mengucurlah darah segar. Korban tertelungkup ke tanah. Pelaku malah makin beringas. Ia kembali mengayunkan parang ke bagian lengan korban.

Baca Juga: Polisi Akan Berikan Hadiah, Jika Warga Berani Melapor Adanya Aktivitas Perjudian

Suami Bunuh Istri, Disaksikan Anak Kandung

Aksi keji sang pelaku ini disaksikan dua anak kandungnya. Keduanya hanya bisa menatap sambil menangis histeris.

Usai membunuh korban, pelaku lalu melarikan diri. Kemudian, salah satu anak mereka, yang bernama Elisabet Kolin (18) mencoba mengejar pelaku. Namun, upayanya gagal karena pelaku sudah telanjur menjauh.

Baca Juga: Polisi Akan Berikan Hadiah, Jika Warga Berani Melapor Adanya Aktivitas Perjudian

Elisabet lalu menghampiri sang ibu yang sudah tergeletak di tanah. Tubuh korban berlumuran darah. Ia lalu berteriak meminta tolong warga setempat.

Pada saat itu, salah satu saksi berinisial PBS (15), yang berada tak jauh dari lokasi kejadian mendengar teriakan itu. Ia lalu beranjak dari tempatnya. Bergegas menuju sumber suara. Sesampainya di sana, ia kaget melihat korban yang dalam keadaan tak berdaya. Ia sudah tak melihat pelaku di sana. PBS lalu melaporkan peristiwa itu kepada Ketua RT setempat.

Baca Juga: Bandar Judi Bongkar Uang Setoran Ke Polisi, 550 Juta Per Minggu

Korban Sudah Dimakamkan

Kapolsek Solor, IPDA Yefri S. Apmalo, Senin 28 Agustus 2022, di ruang kerjanya, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, jenazah korban sudah dikubur sekira pukul 06.00, Senin sore.

Yefri mengatakan untuk sementara motifnya adalah karena pertengkaran suami istri.

Baca Juga: Pria di Folres Timur Tega Habisi Nyawa Seorang Wanita

"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 44 ayat 3 (UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yaitu kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Yefri. ***

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: RakyatNTT

Tags

Terkini

Terpopuler