Polres Mabar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian di Manggarai Barat Selama Bulan Agustus

- 30 Agustus 2022, 09:36 WIB
pelaku yang diringkus tim Jatanras Polres Manggarai Barat
pelaku yang diringkus tim Jatanras Polres Manggarai Barat /Bojes seran/

VOX TIMOR - Tim Jatanras Polres Manggarai Barat kembali meringkus Satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Perjudian jenis kupon putih secara online, Senin, 29 Agustus 2022, kemarin.

Penangkapan terduga pelaku perjudian inisial AT (30) asal Kabupaten Manggarai, di pimpin oleh ketua tim Jatanras Aipda Marianus Demon Hada bersama 4 orang anggota, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan Bajo.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M. Si, melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, SH membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga: Polres Mabar Berhasil Tangani Tiga Kasus Tindak Pidana Perjudian di Manggarai Barat Selama Bulan Agustus

“Iya benar, Tim kita kembali mengamankan satu orang pelaku diduga melakukan permainan Kupon Putih secara online,” Terang AKP Ridwan.

Lebih lanjut AKP Ridwan mengatakan, Penangkapan terduga pelaku tersebut didasari adanya laporan masyarakat dan hasil penyelidikan dari tim Jatanras Polres Manggarai Barat.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti oleh tim jatanras, sehingga kemarin sore langsung dilakukan penangkapan,” Ujarnya.

Lanjut dikatakan, Selain terduga pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit hp merek OPPO A51 warna biru muda dengan silikon bening yang di gunakan terduga untuk melakukan aktifitas judi online, 1 buah kartu ATM BRI yang di gunakan transaksi pengiriman uang judi online, uang tunai Rp 855.000.00, uang di dalam akun jaya togel sebesar Rp 536.402 dan 2 lembar bukti setoran tunai.

Baca Juga: Program Pengabdian Masyarakat LPPM ITB Akan Hadirkan Pameran Virtual UMKM NTT

Halaman:

Editor: Bojes Seran


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah