VOX TIMOR - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Rabu, 24 Agustus 2022, menyebutkan bahwa belanja dana pensiun PNS sepenuhnya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Dalam kesempatan berbeda, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan tahun ini APBN dialokasikan sebesar Rp 136,4 triliun untuk membayar uang pensiun PNS.
Kondisi ini, kata Sri Mulyani, dinilai membebani APBN dalam jangka panjang.
Baca Juga: Polisi Akan Berikan Hadiah, Jika Warga Berani Melapor Adanya Aktivitas Perjudian
Tak sedikit warganet menanggapi klaim Sri Mulyani, mereka berpendapat bahwa selama ini dana pensiun PNS diambil dari gaji yang dipotong per bulannya.
Skema penghitungan pensiunan PNS memang menggunakan sistem pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji ASN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang atau Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Namun, menurut Yustinus Prastowo hingga kini manfaat pensiun PNS pusat dan daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN.
Baca Juga: Aturan Terbaru! Simak Kriteria Honorer Yang Bisa Ikut Tes CPNS
Pasalnya, iuran 4,75 persen tersebut bukan untuk dana pensiun, tetapi diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).