Sri Mulyani Sebut Dana Pensiun PNS Membebani APBN, Apakah Akan Dihapus?

- 30 Agustus 2022, 09:36 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2022.
Ilustrasi seleksi CPNS 2022. /Humas Kota Bandung

Lalu, Siapa saja PNS yang mendapatkan dana pensiun dari Pemerintah ini?

Dilansir dari taspen.co.id, Program Pensiun merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan.

Dana tersebut sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, dilakukan pemotongan iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.

Baca Juga: Pria di Folres Timur Tega Habisi Nyawa Seorang Wanita

Menurut Prastowo, per bulannya PNS dikenai poton88 persen. Perinciannya yaitu 4,75 persen untuk program jaminan pensiun dan 3,25 persen untuk program Jaminan Hari Tua atau JHT.

Iuran 4,75 persen diakumulasikan sebagai AIP, sedangkan 3,25 persen dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.

Awalnya potongan iuran pensiun tersebut ditempatkan pada Bank-bank Pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Kemudian, dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013, sebagai tindak lanjutnya Dana Pensiun PNS dialihkan kepada PT TASPEN (PERSERO) berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: S-244/MK.011/1985 tanggal 21 Februari 1985.

Baca Juga: Kejakasaan Agung Akan Ungkap Berkas Kasus Ferdy Sambo

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x