Sri Mulyani Sebut Dana Pensiun PNS Membebani APBN, Apakah Akan Dihapus?

- 30 Agustus 2022, 09:36 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2022.
Ilustrasi seleksi CPNS 2022. /Humas Kota Bandung

8. Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

9. Pegawai Negeri Sipil atau PNS Eks. Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KM-89/SJ.24/UP.71/2004.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x