VOX TIMOR - Pelaksana Tugas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mahfud MD telah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyiapkan sistem pendataan honorer.
Amanat tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli, seperti dikutip Voxtimor, Senin 29 Agustus 2022.
Surat Edaran (SE) tersebut meminta BKN melakukan pemetaan pegawai non-ASN yang ada di seluruh instansi.
Baca Juga: Tindakan Komisi X DPRI RI Terkait Honorer Menjadi PPPK 2022 Bikin Kaget
Surat ini sendiri memuat dua lampiran. Pertama tentang daftar nama tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Sementara yang kedua, tentang riwayat kontrak kerja tenaga non-ASN dan eks honorer K2.
Bagi honorer yang memenuhi semua persyaratan, maka akan diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pendataan ini dilakukan guna mendorong setiap instansi pemerintah melakukan penataan pegawai non-ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Malaka, Polda NTT Kembali Periksa Saksi
Surat ini sendiri ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah, dan diberikan tenggat waktu hingga 30 September 2022.