Kena OTT, Haryadi Suyuti Eks Walikota Jogja Langsung Dibawa ke Jakarta, Termasuk 9 Orang Pihak Lainnya

3 Juni 2022, 10:06 WIB
KPK menangkap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam OTT pada Kamis, 2 Juni 2022. /Instsgram/@official.kpk

VOX TIMOR - Eks Walikota Jogja, Haryadi Suyuti yang dilaporkan diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjerat kasus suap.

Haryadi dikabarkan langsung dibawa ke Jakarta oleh Tim satgas dari KPK.

Dalam OTT ini, KPK menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan beberapa pihak lainnya.

Baca Juga: Honorer Dihapus dan Siap-siap CPNS-PPPK, Begini Instruksi Menpan RB ke Pejabat Kepegawaian

Haryadi pernah diperiksa KPK soal kasus suap jaksa pada tahun 2019 silam.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya melakukan OTT di wilayah Jogja pada Kamis 2 Juni 2022.

Baca Juga: Kemenpan RB Akan Umumkan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2022

Selain Haryadi, pihaknya juga mengamankan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi suap.

Sejauh ini, KPK telah mengamankan setidaknya 9 orang di Yogyakarta dan juga di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 3 Juni 2022.

Baca Juga: Pj Desa Erick Seran Diduga Salah Gunakan Anggaran BLT Covid-19, Warga Minta Bupati Tindak Tegas

Ali menerangkan 9 orang itu ditangkap di Yogyakarta dan Jakarta. Dia menyebut 9 orang itu terdiri dari beberapa pejabat Pemerintah Kota Yogyakarta dan unsur swasta.

Kekayaan Haryadi Suyuti

Haryadi terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 31 Maret 2021 untuk periodik 2020.

Baca Juga: Ini Yang Direncanakan, Ketika Bupati Malaka Temui Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi NTT

Dari dokumen yang ditilik di laman elhkpn.kpk.go.id, Haryadi tercatat memiliki harta kekayaan Rp10.551.200.000 (10,5 miliar).

 Adapun, harta kekayaan Haryadi meliputi tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp6,3 miliar yang tersebar di Yogyakarta, Sleman, serta Bantul.

Merujuk data laporannya ke KPK tersebut, aset tanah dan bangunan Haryadi ada yang berasal dari hasil sendiri dan warisan.

Baca Juga: Kontrak Paulo Dybala Bersama Juventus Berakhir Musim Ini, Marotta Berharap Penyerang Argentina Ini Pilih Inter

Tak hanya aset tanah dan bangunan, politikus Golkar tersebut juga memiliki alat transportasi berupa satu unit mobil Toyota Alphard; satu unit mobil Ford Fiesta; empat unit motor Piaggio; satu unit motor Honda CB; satu unit motor Honda PCX; satu unit motor Yamaha N-Max; dan satu unit motor Honda Forza.

Jika ditotal, alat transportasi Haryadi senilai Rp399 juta. Haryadi tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4,8 miliar.

Haryadi Suyuti juga memiliki kas dan setara kas Rp185 juta. Haryadi bahkan memiliki harta lainnya yang tercatat senilai Rp5,7 juta.

Baca Juga: Ini Yang Direncanakan, Ketika Bupati Malaka Temui Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi NTT

Namun ternyata, Haryadi juga memiliki utang Rp1,1 miliar. Jika diakumulasikan secara keseluruhan, harta kekayaan Haryadi mencapai Rp10.551.200.000 (10,5 miliar).

Sekadar informasi, KPK turut pula mengamankan uang pecahan dolar Amerika Serikat dan dokumen dalam OTT Haryadi.

Terkini, KPK masih menghitung jumlah riil uang pecahan dolar yang diamankan dalam OTT tersebut.

Baca Juga: Menuju Piala Asia 2023, Pelatih Timnas  Bangladesh Memuji Kekuatan Timnas Indonesia

Uang dan dokumen yang diamankan itu, diduga berkaitan dengan praktik suap-menyuap di daerah Yogyakarta.

Pihak KPK berjanji akan menginformasikan kembali soal kronologi maupun update OTT di Yogyakarta dan Jakarta tersebut.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler