VOX TIMOR - Rencana penghapusan pegawai honorer atau tenaga kontrak akan diberlakukan mulai 28 November 2023 mendatang.
Instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo itu, dikutip dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022.
Surat tersebut diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Terima Kasih Warga Ende Sudah Mendukung Bung Karno Hasilkan Butir-Butir Pancasila
Meski demikian, pemerintah memastikan akan memberikan kesempatan bagi tenaga honorer mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Jaminan ini diberikan menyusul rencana penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang.
Surat Kemenpan-RB Tjahjo Kumolo perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah.
Yang jelas, mulai November 2023, pegawai honorer tidak diakui lagi oleh pemerintah pusat maupun daerah.