Honorer Dihapus dan Siap-siap CPNS-PPPK, Begini Instruksi Menpan RB ke Pejabat Kepegawaian

- 3 Juni 2022, 02:49 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo /menpan.go.id/bojes seran

VOX TIMOR - Rencana penghapusan pegawai honorer atau tenaga kontrak akan diberlakukan mulai 28 November 2023 mendatang.

Instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo itu, dikutip dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022.

Surat tersebut diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Terima Kasih Warga Ende Sudah Mendukung Bung Karno Hasilkan Butir-Butir Pancasila

Meski demikian, pemerintah memastikan akan memberikan kesempatan bagi tenaga honorer mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Jaminan ini diberikan menyusul rencana penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Mantan Pj Desa Babulu Abaikan Surat Pemberitahuan, Warga Babulu Minta Bupati Malaka Panggil dan Periksa

Surat Kemenpan-RB Tjahjo Kumolo perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah.

Yang jelas, mulai November 2023, pegawai honorer tidak diakui lagi oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: menpan.co.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah