Presiden Minta Kapolri Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi di Jakarta

21 Juli 2022, 19:01 WIB
Presiden Jokowi saat di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur /Humas/Prov NTT

VOX TIMOR - Pengusutan kasus kematian Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat yang diduga ditembak Bharada E, rekannya sesama polisi, hingga kini masih terus bergulir.

Karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus polisi tembak polisi.

Permintaan itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat dimintai tanggapan atas perkembangan insiden baku tembak antarpolisi di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Kunjung ke NTT, Presiden Jokowi Resmikan Infrastruktur Pendukung Pariwisata

Saat ditanya tanggapannya mengenai penemuan rekaman CCTV atas peristiwa tersebut, Presiden Jokowi menegaskan agar kasus tersebut diusut tuntas dengan transparan.

"Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas, buka apa adanya, jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan," tegas Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis 21 Juli 2022.

Kekinian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah memiliki kronologis yang sangat detail untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa penembakan yang terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bergabung ke Borussia Dortmund, Sebastien Haller Derita Tumor Testis

Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa pengusutan secara tuntas dan transparan tersebut penting untuk dilakukan agar tidak ada keragu-raguan dari masyarakat terhadap peristiwa tersebut.

Menurutnya, Polri juga harus bisa menjaga kepercayaan publik pada institusinya.

Baca Juga: Bupati Malaka Sambut Baik Rencana Presiden Terkait Peluncuran Trayek Kupang-Dili

"Itu penting untuk agar masyarakat tidak ada keraguan-keraguan terhadap peristiwa yang ada. Ini yang harus dijaga, kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," imbuhnya.

Janggal sejak awal

Kepolisian diminta terbuka dan transparan dalam mengusut dan menuntaskan kasus dugaan insiden polisi tembak polisi yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? Ini Cara Buat Akun SSCASN di sscasn.bkn.go.id

Desakan itu disuarakan karena sejumlah kalangan menilai polisi terkesan menutup-nutupi kasus itu.

Selain itu, penjelasan polisi atas kasus tersebut juga dinilai janggal sejak awal. Menurut keterangan ‘resmi’ polisi, insiden penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo itu terjadi pada 8 Juli 2022. Namun petistiwa ini baru diungkap dan disampaikan tiga hari kemudian.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan beragam kejanggalan dalam insiden penembakan di rumah petinggi Polri itu.

Baca Juga: Kisah Arifin dan Ira Pasangan Pernikahan Dini, Gegerkan Masyarakat Kalimantan Selatan

Selain soal pengumuman kasus yang dinilai lamban, Ketua Komisi Kepolisian Nasional itu juga menyoroti keterangan dan pernyataan yang berbeda-beda dari Kepolisian.

Kebijakan Kepolisian yang melarang keluarga untuk melihat jenazah Brigadir J juga menimbulkan kecurigaan.

Kepolisian sejak awal menyatakan, Brigadir J meninggal karena menjadi korban aksi baku tembak antar-sesama ajudan.

Baca Juga: Bupati Malaka Sambut Baik Rencana Presiden Terkait Peluncuran Trayek Kupang-Dili

Polisi juga mengatakan, Bharada E terpaksa menembak Brigadir J karena rekannya tersebut hendak melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo yang notabene adalah pasangan atasan.

Namun belakangan keterangan resmi Kepolisian diragukan. Pasalnya, selain luka bekas tembakan, keluarga menemukan sejumlah luka memar dan sayatan di tubuh dan wajah korban. Menurut keterangan pengacara keluarga korban, luka-luka itu tampak seperti hantaman benda tumpul dan sayatan benda tajam.

Baca Juga: Praktisi Hukum: Bupati Malaka Diminta Nonjobkan Pejabat JPT Yang Tidak Mampu dan Tidak Berintegritas

Keluarga menduga, Brigadir J mengalami penyiksaan dan menjadi korban pembunuhan berencana. Untuk itu, keluarga melaporkan dugaan pembunuhan berencana tersebut ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu telah dilakukan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak pada Senin 17 Juli 2022.***


 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler