Tahapan Pilkades di Kabupaten Malaka, Akan Dimulai 14 Agustus 2022 Mendatang

- 14 Juni 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi Pilkades.
Ilustrasi Pilkades. /Antara

Baca Juga: Berikut Alasan Gubernur Ridwan Kamil Ucapkan Terima Kasih Kepada Presiden Jokowi

Lanjut Agustinus, calon kepala desa di atas lima orang maka akan ditentukan oleh panitia tingkat Kabupaten.

"Dari situ kita akan melihat pengalaman kerja, rekam jejak dan kualifikasi pendidikan dari cakades itu sendiri karena masing-masing ada penilaian.

"Misalnya, cakades yang punya ijasah sarjana skor berapa, SMA skor berapa dan SMP skor berapa. Lalu pengalaman kerja apakah cakades pernah bekerja di instansi Pemerintah, pernah menjadi kepala dusun, kaur desa dan lain-lain.

"Dan itu menjadi penilaian bukan kita karang-karang tapi sudah termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri,"jelasnya.

Baca Juga: Kasidokkes Polres Manggarai Timur BRIPKA Heribertus Kunjungi Kediaman Balita Lumpuh

Untuk pelaksanaan pilkades, kata Agustinus rancangannya sudah  diusulkan ke pemerintah  sambil menunggu keputusan bupati.

"Tapi tahapan itu kita akan mulai tanggal 14 Agustus sampai Desember 2022.Dan pemilihan kades secara serentak akan berlangsung pada awal Desember tapi tanggalnya kita belum tetapkan secara pasti,"tuturnya.

Kemudian proses pelantikan kepala desa akan berlangsung pada 14 Februari 2023. "Sebab dalam surat Kemendagri yang kira terima  bahwa proses pelantikan tidak boleh lebih dari 74 hari dari pemilihan itu,"ungkapnya. *** 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah