Tahapan Pilkades di Kabupaten Malaka, Akan Dimulai 14 Agustus 2022 Mendatang

- 14 Juni 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi Pilkades.
Ilustrasi Pilkades. /Antara

Dijelaskannya, Pilkades serentak di Kabupaten Malaka ini akan berpedoman pada Peraturan Bupati Malaka. Dan Perbub tersebut saat ini masih dalam penyempurnaan.

Menurut Agustinus, Perbub tersebut masih dalam proses penyempurnaan karena syarat-syarat dari Perbub tersebut diambil dari Undang-Undang ke Perda dan ke Perbub.

Baca Juga: Kasidokkes Polres Manggarai Timur BRIPKA Heribertus Kunjungi Kediaman Balita Lumpuh

"Syarat Perbub itu diambil dari Undang-Undang istilahnya mutatis-mutandis. Jadi dari undang-undang ke Perda, Perda ke Perbub dan mungkin Perbub itu ada kebijakan-kebijakan lokal yang akan ditambahkan oleh Bupati,"ujar Agustinus.

Lanjut Agustinus, tapi pendasarannya tidak bertentangan dengan undang-undang. "Pada dasarnya kebijakan itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," jelasnya.

Masih menurut Agustinus, tidak dilakukan tes bagi para calon Kepala Desa. Kecuali calon kepala desa di atas lima orang dan itu akan dilakukan seleksi oleh panitia tingkat Kabupaten.

Baca Juga: Berikut Alasan Gubernur Ridwan Kamil Ucapkan Terima Kasih Kepada Presiden Jokowi

"Tapi kalau calon kepala desa di bawah lima orang itu tidak dilakukan tes. Dan itu kewenangan ada pada BPD sebagai panitia tingkat desa untuk menetapkan lalu usul ke Bupati untuk Bupati mensahkan atau menyetujui,"jelas Agustinus.

Sementara itu terkait dengan materi untuk calon kepala desa di atas lima orang belum bisa ditetapkan karena belum ada proses tahapan. Selain itu juga harus dicantumkan pada Perbub dimana calon Kepala Desa harus mengikuti tes tertulis atau wawancara.

"Sejauh ini kita belum tahu pasti karena belum ada Perbub. Yang jelas tidak ada tes tertulis dengan alasan membuang waktu,"katanya.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah