Tahapan Pilkades di Kabupaten Malaka, Akan Dimulai 14 Agustus 2022 Mendatang

14 Juni 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi Pilkades. /Antara

VOX TIMOR - Tahapan pemilihan Kepala Desa Serantak di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur akan dimulai pada 14 Agustus 2022.

Tahapan pilkades serantak pada 127 Desa di Kabupaten Malaka akan diselenggarakan pada 14 Agustus sampai 2 Desember 2022.

Dimulai 14 Agustus 2022, segala pengumuman dan bimtek akan dilaksanakan bagi panitia Pilkades Malaka.

Baca Juga: Politis Partai Perindo Membantah, Setelah Dilaporkan ke Polisi Terkait Pengrusakan Fasilitas Air Bersih di TTU

Sementara untuk pendaftaran bakal calon Kepala Desa akan dimulai pada 3 November 2022, hingga 23 November 2022 penetapan nomor calon Kepala Desa.

Untuk waktu kampanye pemilihan Kepala Desa Serantak di Kabupaten Malaka, akan dilaksanakan mulai 26 hingga 28 November 2022.

Sedangkan untuk masa tenang pemilihan Kepala Desa Serantak di Kabupaten Malaka, akan dimulai 29 November hingga 1 Desember 2022.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak 2022, Inspektorat Malaka Genjot Audit Para Kades

Terkahir hari pemilihan Kepala Desa Serantak di Kabupaten Malaka akan berlangsung 2 Desember 2022.

Sedangkan hasil pemilihan Kepala Desa Serantak di Kabupaten Malaka akan diumumkan pada 9 Desember 2022.

Anggaran Pilkades Malaka

Informasi terbaru, anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades serentak ini kurang dari yang diusulkan.

Baca Juga: Ahli ITE dari Stikom: HP Milik Randi dan Ira Ua Direset Pada Bulan September

Anggaran Pilkades yang diusulkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka semua Rp 3,9 miliar hanya direalisasikan Rp 1,4 miliar.

Dengan kondisi anggaran tersebut tentu tidak akan cukup dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Malaka yang di mana tahapannya akan dimulai pada bulan Agustus sampai dengan Desember tahun 2022.

"Anggaran itu tentunya tidak cukup sehingga kita masih ajukan. Tapi apakah disetujui atau tidak," ungkap Agustinus.

Baca Juga: Tarif Listrik Per 1 Juli 2022 Akan Dinaikkan, Simak Rincian Lengkapnya

Lebih lanjut, Agustinus menambahkan apabila pengajuan itu tidak disetujui tentunya akan mengalami hambatan seperti pengamanan logistik, distribusi kemudian termasuk dengan pengembalian logistik dan juga tidak akan menghendel semua kegiatan selama tahapan Pilkades.

"Sehingga yang diutamakan itu pencetakan surat suara dengan lipat surat suara,"ujarnya.

Dijelaskannya, Pilkades serentak di Kabupaten Malaka ini akan berpedoman pada Peraturan Bupati Malaka. Dan Perbub tersebut saat ini masih dalam penyempurnaan.

Menurut Agustinus, Perbub tersebut masih dalam proses penyempurnaan karena syarat-syarat dari Perbub tersebut diambil dari Undang-Undang ke Perda dan ke Perbub.

Baca Juga: Kasidokkes Polres Manggarai Timur BRIPKA Heribertus Kunjungi Kediaman Balita Lumpuh

"Syarat Perbub itu diambil dari Undang-Undang istilahnya mutatis-mutandis. Jadi dari undang-undang ke Perda, Perda ke Perbub dan mungkin Perbub itu ada kebijakan-kebijakan lokal yang akan ditambahkan oleh Bupati,"ujar Agustinus.

Lanjut Agustinus, tapi pendasarannya tidak bertentangan dengan undang-undang. "Pada dasarnya kebijakan itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," jelasnya.

Masih menurut Agustinus, tidak dilakukan tes bagi para calon Kepala Desa. Kecuali calon kepala desa di atas lima orang dan itu akan dilakukan seleksi oleh panitia tingkat Kabupaten.

Baca Juga: Berikut Alasan Gubernur Ridwan Kamil Ucapkan Terima Kasih Kepada Presiden Jokowi

"Tapi kalau calon kepala desa di bawah lima orang itu tidak dilakukan tes. Dan itu kewenangan ada pada BPD sebagai panitia tingkat desa untuk menetapkan lalu usul ke Bupati untuk Bupati mensahkan atau menyetujui,"jelas Agustinus.

Sementara itu terkait dengan materi untuk calon kepala desa di atas lima orang belum bisa ditetapkan karena belum ada proses tahapan. Selain itu juga harus dicantumkan pada Perbub dimana calon Kepala Desa harus mengikuti tes tertulis atau wawancara.

"Sejauh ini kita belum tahu pasti karena belum ada Perbub. Yang jelas tidak ada tes tertulis dengan alasan membuang waktu,"katanya.

Baca Juga: Berikut Alasan Gubernur Ridwan Kamil Ucapkan Terima Kasih Kepada Presiden Jokowi

Lanjut Agustinus, calon kepala desa di atas lima orang maka akan ditentukan oleh panitia tingkat Kabupaten.

"Dari situ kita akan melihat pengalaman kerja, rekam jejak dan kualifikasi pendidikan dari cakades itu sendiri karena masing-masing ada penilaian.

"Misalnya, cakades yang punya ijasah sarjana skor berapa, SMA skor berapa dan SMP skor berapa. Lalu pengalaman kerja apakah cakades pernah bekerja di instansi Pemerintah, pernah menjadi kepala dusun, kaur desa dan lain-lain.

"Dan itu menjadi penilaian bukan kita karang-karang tapi sudah termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri,"jelasnya.

Baca Juga: Kasidokkes Polres Manggarai Timur BRIPKA Heribertus Kunjungi Kediaman Balita Lumpuh

Untuk pelaksanaan pilkades, kata Agustinus rancangannya sudah  diusulkan ke pemerintah  sambil menunggu keputusan bupati.

"Tapi tahapan itu kita akan mulai tanggal 14 Agustus sampai Desember 2022.Dan pemilihan kades secara serentak akan berlangsung pada awal Desember tapi tanggalnya kita belum tetapkan secara pasti,"tuturnya.

Kemudian proses pelantikan kepala desa akan berlangsung pada 14 Februari 2023. "Sebab dalam surat Kemendagri yang kira terima  bahwa proses pelantikan tidak boleh lebih dari 74 hari dari pemilihan itu,"ungkapnya. *** 

 

 

 

 

 

 



 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler