Namun, kembali lagi pada hukum gereja dimana perceraian tidak dikenal dan pernikahan hanya dapat berakhir oleh maut. Dengan demikian, jika sebuah pasangan katolik bercerai secara sipil maka secara kanonik pernikahan tersebut masih utuh.***
Namun, kembali lagi pada hukum gereja dimana perceraian tidak dikenal dan pernikahan hanya dapat berakhir oleh maut. Dengan demikian, jika sebuah pasangan katolik bercerai secara sipil maka secara kanonik pernikahan tersebut masih utuh.***
Editor: Anang Fauzi