Viral di TikTok, Pengantin Wanita Menangis Histeris Karena Pernikahan Dibatal Romo

- 13 Agustus 2022, 22:59 WIB
Kisah Wanita Menangis Histeris Karena Pernikan Dibatal
Kisah Wanita Menangis Histeris Karena Pernikan Dibatal /Tangkapan Layar/TikTok

VOX TIMOR - Viral di media sosial TikTok. Hari bahagia yang dinantikan menjadi kisah sedih. Wanita ini menangis histeris, diduga karena Romo membatalkan pernikhannya.

Situasi dalam video viral itu terlihat penuh kehehingan, terlihat kedua pasangan mempelai sudah menyiapkan segalanya di tempat resepsi itu.

Namun sayangnya, hari bahagia yang dinantikan berbalik menjadi hari duka bagi kedua mempelai tersebut.

Baca Juga: Ceka Fakta: Putri Candrawathi Bersama 7 Ajudan Positif Narkoba, Dikabarkan Terluka?

Dikutip Vox Timor, Sabtu 13 Agustus 2022. Hingga kini, video viral tersebut ditonton sebanyak 55 k, lantaran Romo membatalkan pernikahan tersebut.

Apalagi, pembatalan pernikahan itu terjadi pada hari yang sudah direncanakan berlangsung pernikahan pasangan tersebut.

Karena pemberkatan pernikahan dibatal Romo, maka menangislah sang pengantin wanita yang terlihat sudah mengenakan pakaian adat.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Terungkap Lagi, Kamaruddin Bilang Karena Perempuan Cantik

Sedihnya, pernikahan yang dipersiapkan dengan suka cita, berakhir jadi duka. 

Wanita tersebut menangis, gegara pernikahannya dibatalkan. Meski begitu, pengantin lelaki tidak nampak dalam video viral itu.

Melalui akun TikTok, seorang wanita membagikan cerita batal nikah yang dialami pasangan pengantin itu, menjadi viral di media sosial.

Belum diketahui pasti, dimana peristiwa itu terjadi. Akan tetapi wajah-wajah dalam tendah resepsi bisa dibilang orang Timor di NTT.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Diduga Karena Perempuan Cantik, Nama AKP Rita Jadi Sorotan

Karena belum diketahui lokasi atau wilayah kejadian tersebut, Vox Timor belum berhasil meminta komentar dari Romo yang membatalkan pernikahan tersebut.

Hukum Pernikahan Katolik

Perkawinan dalam Gereja Katolik, atau juga disebut Sakramen Perkawinan, adalah "perjanjian antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup". Perkawinan mempunyai tiga tujuan yaitu: kesejahteraan suami-istri, kelahiran anak, dan pendidikan anak.

erkawinan katolik bermakna satu atau tidak terceraikan, bersifat mengikat dan tidak bersifat memaksa serta Perkawinan Katolik tidak menganut sistem poligami. Perkawinan Katolik dipersatukan oleh Kristus dan dimeteraikan oleh Gereja.

Karena itu, Gereja Katolik melarang setiap pasangan yang hendak bercerai atau berpoligami. Otoritas Gereja bersikap tegas terhadap tindakan perceraian atau berpoligami apapun alasannya.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Diduga Karena Perempuan Cantik, Nama AKP Rita Jadi Sorotan

Karena sifatnya “abadi”, tidak terceraikan, dan mengikat, maka Gereja memberi kesempatan kepada anggotanya untuk berdialog atau berdiskusi apabila menghadapi persoalan rumah tangga. Gereja melarang tindakan-tindakan atau sikap yang bertentangan dengan dialog dalam upaya menyelesaikan masalah rumah tangga.

Dialog diperlukan sebagai upaya menyatukan kembali dan sekaligus menghadirkan Gereja sebagai otoritas atau pihak yang memeteraikan pasangan melalui sakramen perkawinan. Ini pula yang menjadi alasan mengapa proses menuju perkawinan katolik harus dilalui dalam beberapa tahap termasuk pembinaan.

Perkawinan dalam Gereja Katolik

Gereja Katolik menyebutkan perkawinan katolik bersifat “kekal” atau tidak terceraikan. Ditetapkannya hukum, yakni (1) hukum ilahi. (2) hukum kanonik. (3) hukum sipil sejauh menyangkut akibat-akibat sipil, untuk mengatur perkawinan Katolik.

Kitab Hukum Kanonik nomor 11, menjelaskan yang terikat oleh Undang-Undang yang semata-semata Gerejawi, ialah yang dibaptis di dalam Gereja Katolik atau diterima di dalamnya, dan yang menggunakan akal budinya dengan cukup, dan jika dalam hukum dengan jelas tidak ditentukan lain, telah berumur genap tujuh tahun.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Terungkap Lagi, Kamaruddin Bilang Karena Perempuan Cantik

Dalam Gereja katolik menyepakatkan kebebasan dari masing-masing pihak untuk meneguhkan perkawinannya. Hal itu mengandung makna bahwa perkawinan Katolik bebas dari paksaan, tidak terhalang untuk menikah, dan mampu secara hukum.

Gereja Katolik mengikuti anjuran Paus Aleander III (1159-1182) bahwa perkawinan mulai ada atau bereksistensi sejak terjadinya kesepakatan nikah. Itu berarti, objek kesepakatan nikah atau perkawinan adalah kebersamaan seluruh hidup (consortium totius vitae)

Kanon 1005: 1, menjelaskan maksud di atas tersebut dengan lengkap sebegai berikut:

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Diduga Karena Perempuan Cantik, Nama AKP Rita Jadi Sorotan

“Dengan perjanjian nikah pria dan wanita membentuk antara mereka kebersaman seluruh hidup; dari sifat kodratinya perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami-istri serta kelahiran dan pendidikan, anak oleh Kristus Tuhan perjanjian perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat sakramen.”

Namun, sebelum diresmikan pernikahan oleh Gereja, dilakukan penyelidikan kanonik. Hal ini dilakukan agar setiap pasangan memiliki kepastian moral dan tidak terhalang oleh hambatan-hamabatan dari luar seperti, perceraian, perselingkuhan, pezinahan.

Gereja Katolik Menolak Perceraian

Pada prinsipnya, Gereja Katolik menolak perceraian. Gereja Katolik menghendaki agar masing-masing pihak mempertimbangkan kembali niatan perceraian jika mengalami perselisahan.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Diduga Karena Perempuan Cantik, Nama AKP Rita Jadi Sorotan

Dasar pijakan Gereja Katolik, antara lain, Kitab Hukum Kanonik 1141. Bunyi Kanonik 1141, “Perkawinan ratum dan consummatum tidak dapat diputus dengan kuas manusiawi manapun dan atas alasan apapun, selain oleh kematian”.

Dengan perkataan lain, Gereja Katolik menghendaki agar masing-masing pihak menyadari hakikat perkawinan Katolik. Untuk kasus khusus, seperti kematian, Gereja Katolik tentunya mempertimbangkan perceraian. Gereja tentunya tidak ingin perkawinan dilandaskan pada ketidaksukaan atau karena desakan pihak tertentu.

Hukum Positif

Apabila melihat hukum positif, maka berdasarkan UU Perkawinan, maka perceraian tetap dapat terjadi jika perselisihan tidak terdamaikan. Ini artinya, pasangan yang telah menjalani perkawinan katolik bisa bercerai secara sipil.

Baca Juga: Ceka Fakta: Putri Candrawathi Bersama 7 Ajudan Positif Narkoba, Dikabarkan Terluka?

Namun, kembali lagi pada hukum gereja dimana perceraian tidak dikenal dan pernikahan hanya dapat berakhir oleh maut. Dengan demikian, jika sebuah pasangan katolik bercerai secara sipil maka secara kanonik pernikahan tersebut masih utuh.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x