Viral di TikTok, Pengantin Wanita Menangis Histeris Karena Pernikahan Dibatal Romo

- 13 Agustus 2022, 22:59 WIB
Kisah Wanita Menangis Histeris Karena Pernikan Dibatal
Kisah Wanita Menangis Histeris Karena Pernikan Dibatal /Tangkapan Layar/TikTok

“Dengan perjanjian nikah pria dan wanita membentuk antara mereka kebersaman seluruh hidup; dari sifat kodratinya perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami-istri serta kelahiran dan pendidikan, anak oleh Kristus Tuhan perjanjian perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat sakramen.”

Namun, sebelum diresmikan pernikahan oleh Gereja, dilakukan penyelidikan kanonik. Hal ini dilakukan agar setiap pasangan memiliki kepastian moral dan tidak terhalang oleh hambatan-hamabatan dari luar seperti, perceraian, perselingkuhan, pezinahan.

Gereja Katolik Menolak Perceraian

Pada prinsipnya, Gereja Katolik menolak perceraian. Gereja Katolik menghendaki agar masing-masing pihak mempertimbangkan kembali niatan perceraian jika mengalami perselisahan.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Diduga Karena Perempuan Cantik, Nama AKP Rita Jadi Sorotan

Dasar pijakan Gereja Katolik, antara lain, Kitab Hukum Kanonik 1141. Bunyi Kanonik 1141, “Perkawinan ratum dan consummatum tidak dapat diputus dengan kuas manusiawi manapun dan atas alasan apapun, selain oleh kematian”.

Dengan perkataan lain, Gereja Katolik menghendaki agar masing-masing pihak menyadari hakikat perkawinan Katolik. Untuk kasus khusus, seperti kematian, Gereja Katolik tentunya mempertimbangkan perceraian. Gereja tentunya tidak ingin perkawinan dilandaskan pada ketidaksukaan atau karena desakan pihak tertentu.

Hukum Positif

Apabila melihat hukum positif, maka berdasarkan UU Perkawinan, maka perceraian tetap dapat terjadi jika perselisihan tidak terdamaikan. Ini artinya, pasangan yang telah menjalani perkawinan katolik bisa bercerai secara sipil.

Baca Juga: Ceka Fakta: Putri Candrawathi Bersama 7 Ajudan Positif Narkoba, Dikabarkan Terluka?

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x