Tahapan Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2022, Sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2019

- 18 Juli 2022, 23:16 WIB
Ilustrasi Pilkades.
Ilustrasi Pilkades. /Antara

VOX TIMOR - Pelaksanaan pemilihan kepala Desa serentak di Kabupaten Situbondo yang akan digelar pada 6 Oktober 2022 nanti.

Tahapan pemilihan kepala Desa serentak di Kabupaten Situbondo akan menyesuaikan dengan pelaksanaanya sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2019.

Pilkades akan berlansung dengan metode pemilihan di tempat-tempat strategis yang ditentukan oleh panita Pilkades (TPS), pemberlakuan ini dikarenakan pelaksanaan pilkdes serentak tahun 2022 ini masih dalam kondisi covid-19.

Baca Juga: Seleksi CPNS Dibuka? Selamat untuk PPPK Guru 2021 yang Penuhi PG Ada Formasi Khusus

Arahan ini sebagai wujud implementasi dari ditetapkannya Peraturan Bupati Situbondo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pilkades.

Yang Jelas pelanksanaan demokrasi di Desa ini beda jauh dengan tata cara sebelum-sebelumnya.

Kenapa? seperti yang kita tahu dan pahami bersama bahwa pagelaran pilkdesa yang lumrah dilaksanakan pada satu titik yang dianggap strategis untuk menciptakan partisipasi masyrakat dalam menyalurkan suaranya atau tidak golput.

Baca Juga: Bunuh Ibu dan Bayi 1 Tahun, Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati

Pilkades serentak ini akan dibagi per TPS dengan jumlah DPT paling banyak 500 (lima ratus) DPT.

Pelaksanaan kepala desa (pilkades) serentak tahun ini akan digelar di 17 Desa yang ada 14 Kecamatan di Kabupaten Situbondo. Pesta demokrasi di tingkat desa tersebut akan dihelat pada 06 Oktober 2022.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo memastikan akan memperketat penjagaan dalam pelaksanaan pilkades serentak. Itu dilakukan untuk menghindari munculnya konflik.

Baca Juga: Calo CPNS 2022 Beraksi; Bayar Ratusan Juta Rupiah Agar Anak Jadi PNS Ternyata Bohong, Korbannya Asal NTT

Kepala Dinas DPMD, Lutfi Joko Prihatin mengatakan, jumlah personel keamanan dipastikan akan ditambah. Agar tidak sampai terjadi konflik saat pelaksanaan pilkades.

“Pelaksanaannya 06 Oktober 2022,” terang Lutfi, belum lama ini.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan  Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatakan, pelaksanaan pilkades tahun 2022 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Satu TPS (Tempat Pemungutan Suara) hanya bisa diisi oleh 500 daftar pemilih tetap (DPT).

“Ketentuan yang baru mengatur seperti itu,” ungkapnya.

Baca Juga: Calo CPNS 2022 Beraksi; Bayar Ratusan Juta Rupiah Agar Anak Jadi PNS Ternyata Bohong, Korbannya Asal NTT

Pria yang berdomisili di Kecamatan Kapongan itu menjelaskan, seleksi calon peserta kepala desa akan dilakukan melalui melalui mekanisme tes tulis. Pemkab akan  menggandeng pihak ketiga. Tujuannya agar tidak ada upaya kolusi atau nepotisme untuk mensukseskan calon peserta bisa lolos menjadi kandidat kepala desa.

“Kita inginnya kompetensi seleksi pilkades dilakukan secara sportif. Jangan sampai ada yang coba-coba bermain dalam ajang pilkades tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Bunuh Ibu dan Bayi 1 Tahun, Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati

Sementara itu, Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya mengatakan, untuk mendukung keberlangsungan pelaksanaan Pilkades serentak secara damai dan kondusif, Polres Situbondo akan menerjunkan sebanyak 1.500 personel. Mereka  akan disiagakan ke masing-masing TPS.

“Kami datangkan anggota kepolisian Brimob dari Polda Jawa Timur untuk menjaga stabilitas pelaksanaan pilkades. Selain itu juga melibatkan jajaran kepolisian yang ada di lingkungan sekitar Kabupaten Situbondo,” ungkapnya.

Baca Juga: Begini Karier Politik Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah

Kapolres Andi mengatakan,  akan menindak tegas terhadap para pihak yang berupaya untuk melakukan tindakan curang. Yakni dengan memproses secara hukum.

“Kami berharap pelaksanaan pilkades berjalan secara sportif dan tetap kondusif,” tegasnya.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah