Begini Penjelasan Plt BKPSDM Malaka, Terkait 5 ASN Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah Diaktifkan Lagi

- 27 Juni 2022, 23:33 WIB
Yanuarius Boko, S.Ag,Msc selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka.
Yanuarius Boko, S.Ag,Msc selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka. /dok.probadi/VoxTIMOR

 

VOX TIMOR - Sebanyak 5 ASN di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali diaktifkan statusnya sebagai abdi negara.

Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT sebagai tersangka, dalam  kasus dugaan maling rakyat (korupsi) itu, Kerugian negara sebanyak Rp 4,9 miliar dari total anggaran Rp 9,8 miliar. 

Mereka sebanyak 5 (ASN) itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) proyek pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka (TA) 2018.

Baca Juga: Berbelasungkawa, Bupati Simon Melayat ke Rumah Duka Ikumuan

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti, berupa satu unit mobil HRV warna hitam dengan nomor polisi W 1175 VK, senilai Rp 400.000.000, serta uang tunai sebesar Rp 665.696.000.

Sehingga jumlah total penyelamatan uang negara sebesar Rp1.065.696.000

Berikut 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malaka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) proyek pengadaan benih bawang merah tahun 2018.

1. Ir. Yustinus Nahak, MSi (Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pengguna Anggaran).

2. Yoseph Klau Berek (Kepala Bidang Hortikultuta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pejabat Pembuat Komitmen).

3. Agustinus Klau Atok (ASN selaku Ketua Pokja ULP).

4. Karus Antonius Kerek (ASN Selaku Sekretaris Pokja ULP).

5. Marthinus Bere, SE (ASN/Kabag ULP Kabupaten Malaka)

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi PNS , Jokowi Naikan Tunjangan untuk Formasi Ini

Terkait diaktifkan kembali statusnya 5 ASN sebagai abdi negara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka membenarkan hal tersebut.

Yanuarius Boko, S.Ag,Msc selaku Plt BKPSDM Kabupaten Malaka menyebut, pengaktifan kembali 5 Aparatus Sipil Negara (ASN) berdasarkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dipenuhi dengan beberapa syarat yang penuhi sesuai ketentuan.

"ASN yang kena tindak pindana SP3 atau dinyatakan tidak bersalah bisa diaktifkan kembali statusnya," kata Yanuarius, ketika ditemui Voxtimor, Senin 27 Juni 2022.

Baca Juga: Jalani Sidang Dakwaan, Ferdynandus Rame Didamping Dua Kuasa Hukumnya

Yanuarius menambahkan, sesuai permohonan 5 ASN itu, semua proses sudah kami lakukan. Segala berkas yang diminta BKN sudah kami lengkapi, sehingga ada pertimbangan teknis dari BKN, sebagai petunjuk untuk dijadikan Pertek (Pertimbangan Teknis) untuk mengaktifkan 5 ASN itu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diberhentikan sementara dapat mengaktifkan kembali statusnya sebagai abdi negara.

Namun ada beberapa syarat yang harus PNS penuhi sesuai ketentuan.

Perihal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentu memiliki wewenang untuk mengatur proses PNS aktif kembali usai diberhentikan.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Belasan Kendaraan di Tol Cipularang, Diduga Ini Penyebabnya

Seperti informasi dari BKN, PNS yang diberhentikan sementara akan kehilangan statusnya untuk sementara waktu. Hal itu karena beberapa alasan, yaitu:

a. Diangkat menjadi pejabat negara

b. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembara

c. Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana

Jadi, PNS yang telah diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga struktural akan diberhentikan sementara.

Selain itu, juga tidak berhak menerima penghasilan sebagai PNS.

Baca Juga: Wakil Gubernur NTT Buka Suara Soal Isu Pembentukan Provinsi Flores, Josef Nae Soi; Belum Ada Pemekaran

Hal tersebut sesuai dalam Pasal 279 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS,” demikian penjelasan dalam pasal tersebut.

Syarat Pengaktifan PNS

Seperti yang sudah dikatakan, PNS yang telah diberhentikan sementara dapat mengaktifkan kembali statusnya bila memenuhi persyaratan.

Terkait hal tersebut, ada dua aturan yang menjadi acuan syarat pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara. Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 90 UU No. 5/2014 dan Pasal 349 dari PP No.17/2020.

Baca Juga: Jalani Sidang Dakwaan, Ferdynandus Rame Didamping Dua Kuasa Hukumnya

Menurut aturan tersebut, status PNS dapat aktif kembali setelah diberhentikan sementara bila belum mencapai usia 58 tahun.

Sedangkan bila usia telah melebihi 58 tahun, PNS akan diberhentikan dengan hormat, terkecuali yang menduduki jabatan fungsional.

Di samping itu, bagaimana nasib PNS yang diberhentikan sementara karena kasus tindak pidana?.

Seperti informasi dari BKN, PNS yang kena tindak pindana SP3 atau dinyatakan tidak bersalah bisa diaktifkan kembali statusnya.

Baca Juga: Membela Rans Nusantara FC, Ronaldinho Bernomor 10 Saat Melawan Persik Kediri

Sementara bagi yang divonis bersalah akan tetap diberhentikan sementara. Namun, BKN masih memberikan kesempatan bagi yang ingin aktif lagi statusnya.

Adapun ketentuannya sebagai berikut.

1. Sesuai Pasal 248 ayat (2) dalam PP No. 11/2017, PNS diberhentikan sementara kurang dari dua tahun bisa diaktifkan kembali apabila:

a. Tersedia lowongan jabatan

b. Mengajukan Permohonan Pengaktifan Kembali sebagai PNS secara tertulis kepada PPK dalam waktu 30 hari sejak lepas murni dari tahanan

Baca Juga: Jalani Sidang Dakwaan, Ferdynandus Rame Didamping Dua Kuasa Hukumnya

2. Sesuai Pasal 248 ayat (1) dalam PP No. 11/2017, PNS diberhentikan sementara lebih dari dua tahun bisa diaktifkan kembali statusnya apabila:

a. Tidak menurunkan harkat dan martabat PNS

b. Mempunyai prestasi kerja yang baik

c. Tidak mempengaruhi lingkungan kerja

d. Tersedia lowongan jabatan

e. Mengajukan Permohonan Pengaktifan Kembali sebagai PNS secara tertulis kepada PPK dalam waktu 30 hari sejak lepas murni dari tahanan.

Selanjutnya bagi PNS yang diberhentikan sementara karena terbukti melakukan tindak pidana secara berencana dan mendapat hukuman kurang dari dua tahun, PNS tersebut akan diberhentikan dengan hormat, tapi tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hal itu sesuai dengan Pasal 251 dari PP No.11/2017.

Baca Juga: Membela Rans Nusantara FC, Ronaldinho Bernomor 10 Saat Melawan Persik Kediri

Sedangkan bila mendapat hukuman lebih dari dua tahun, sesuai aturan Pasal 250 huruf d di PP No. 11/2017, PNS tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat.

Bagi yang terbukti tidak bersalah, tentu masih punya kesempatan diaktifkan kembali statusnya sebagai PNS. Ini sudah diatur dalam Pasal 285 ayat (1) huruf c PP No. 11/2017.

Bila Korupsi

Bila terbukti korupsi, tentu tidak ada kesempatan lagi untuk mengaktifkan kembali statusnya. PNS akan diberhentikan secara tidak hormat sesuai pasal 250 huruf b PP No. 11/2017.

Baca Juga: Pria asal Afganistan Gagal Bunuh Diri di NTT, Begini Penjelasan Polisi

Lalu jika tidak bersalah, PNS yang diberhentikan sementara dapat mengaktifkan kembali statusnya sesuai Pasal 285 ayat (1) huruf c pada PP No. 11/2017.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x