Termasuk di Kabupaten Malaka, Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023

- 4 Juni 2022, 21:11 WIB
RESMI Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Mulai Tahun 2023 Lantas Bagaimana Nasib Honorer?
RESMI Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Mulai Tahun 2023 Lantas Bagaimana Nasib Honorer? /Pujianto/Tangkapan layar rakyatbengkulu.com

 

VOX TIMOR - Tenaga honorer di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan dihapus pada 28 November 2023 mendatang.

Hal tersebut berdasarkan surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, bertanggal  31 Mei 2022 lalu.

Meski begitu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo intruksikan untuk merekrut pekerja alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, menggantikan sistem pegawai honorer.

Baca Juga: Ketua Komisi l DRRD Malaka Desak Pj dan Mantan Pj Desa Saenama Segera Salurkan BLT

Sementara itu, untuk posisi tenaga honorer yang belum memasuki usia pensiun, bisa diikutsertakan ataupun diberikan kesempatan agar dapat kembali mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, jika memang memenuhi syarat.

"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing)," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam surat edaran Selasa 31 Mei 2022 itu.

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Tidak Suka Dikontrol dan Diperintah Orang Lain

Tjahjo mengatakan, untuk posisi yang nantinya akan diisi oleh pihak ketiga, akan diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian di Kementerian dan Lembaga. Namun tenaga alih daya tersebut bukanlah berstatus tenaga honorer.

"Tenaga alih daya oleh pihak ketiga dengan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," ujar Tjahjo.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi ASN, Ini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Soal Pembayaran Gaji Ke-13

Di sisi lain, ia juga menegaskan akan berikan sanksi kepada pemerintah daerah yang tetap melakukan pengangkatan bagi pegawai non-ASN.

"(KemenPANRB) akan Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," tambah Tjahjo. 

Baca Juga: Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Mencatut Nama Menteri PANRB, Ternyata Hoax

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H dan Wakil Bupati Malaka Louise Lucky Taolin, belum dimintai komentar terkait dihapusnya tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah