"Yang jelas, putusan perkara Nomor 31/PDTG/2001/PN Atambua itu sudah tepat dan benar. Tidak ditemukan kekeliruan hakim dalam putusan perkara yang diajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTT itu," jelas Conterius Seran.
Conterius Seran menambahkan, yang jelas barang pusaka itu adalah milik Raja Wihelmus Leki.
Baca Juga: Kampung Halaman Melky Laka Lena Lagi Viral, Ambulans Nekat Menerobos Banjir di Ende
"Putusan di Pengadilan Tinggi NTT itu dibacakan 20 April 2022 oleh hakim ketua," jelas Conterius Seran.
Meski begitu, Conterius Seran mengatakan pihak pengguat sudah melakukan permohonan Kasasi.
"Kita hargai, itu hak mereka. Akan tetapi kita yakin, permohonan itu akan tetap ditolak," jelas Conterius Seran.
Berdasarkan Sejarah
Kemudian pada 1974 kepemimpinannya digantikan oleh Paulus Y. Mali (Suku Lewalu) sampai tahun 1979.
Baca Juga: Berdasarkan Data PBB: 4 Juta Orang Terdampak Banjir dan 57 0rang Tewas
Pada tahun 1979 sampai pertengahan 1984 dijabat oleh Mikhael Loy (Suku Kolibein).