Upaya Banding Perkara Pusaka Raja Wihelmus Ditolak Pengadilan Tinggi NTT

- 28 Mei 2022, 23:57 WIB
Melkianus Conterius Seran,SH,MH
Melkianus Conterius Seran,SH,MH /Kuasa Hukum, Keluarga Raja Wihelmus Leki /Voxtimor

 

VOX TIMOR - Upaya banding putusan perkara Nomor 31/PDTG/2001/PN Atambua, tentang pusaka milik Raja Wihelmus Leki ditolak oleh Pengadilan Tinggi NTT.

Langkah upaya banding tersebut, dilakukan setelah Malinda Kolo bersama pihaknya, tidak menerima putusan perkara Nomor 31/PDTG/2001/PN Atambua di Pengadilan Negeri (PN) Atambua.

Advokat Melkianus Conterius Seran, membenarkan upaya banding yang dilakukan pihak penggugat dan ditolak oleh Pengadilan Tinggi NTT itu.

Baca Juga: Anggota DPRD Manggarai, Thomas Edison Rihimone Kunjungi Dua Balita Kebutuhan Khusus di Satarmese

Perkara banding oleh pengguat ke Pengadilan Tinggi NTT itu tercatat dengan nomor perkara NomoR 40/PDT/2022/PT Kupang.

Meski demikian, Conterius Seran mengatakan upaya banding yang diajukan Malinda Kolo melalui kuasa hukumnya itu, tetap kalah atau ditolak oleh Pengadilan Tinggi NTT.

"Putusan perkara banding di Pengadilan Tinggi NTT itu, tetap dimenangkan oleh klien saya Alfonsius Kehi dan cukup menguatkan putusan perkara Nomor 31/PDTG/2001/PN Atambua," kata Conterius Seran, kepada Voxtimor, Sabtu 28 Mei 2022.

Baca Juga: Putra Sulung Gubernur Jawa Barat Hilang Terseret Arus Sungai di Swiss

Menurut Conterius Seran, putusan perkara Nomor 31/PDTG/2001/PN Atambua itu sudah tepat dan benar.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x