Diketahui tanah bidang I memiliki luas lahan sebesar 10.847 m2 dan tanah bidang II memiliki luas lahan sebesar 4.823 m2.
Anehnya, pada tahun 2014, tergugat memohon dan BPN berhasil menerbitkan sertifikat. Yang diakui Yonas Vinsen Seran tanpa sepengetahuan darinya sebagai pemilik tanah yang sebenarnya.
Baca Juga: Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto Resmikan Mapolres Malaka
“Kami juga merasa tidak puas dan bertanya-tanya kenapa BPN Malaka, bisa menerbitkan sertifikat tersebut. Yang seharusnya BPN lakukan pemeriksaan di lokasi sebelum terbitkan sertifikat itu," tegas Yulianus.
Karena itu, sebagai kuasa hukum penggugat. Yulianus meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini, dapat mempertimbangkan perkara ini seadil- adilnya (Ex aequo et bono).***