Kuasa Hukum Berbicara, PN Atambua Periksa Bidang Tanah yang Disengketakan Warga Bertetangga di Malaka

- 22 Januari 2022, 19:06 WIB
Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara gugatan status dan batas bidang tanah di Umakatahan, Kabupaten Malaka.
Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara gugatan status dan batas bidang tanah di Umakatahan, Kabupaten Malaka. /Oktavianus/VOXTIMOR

VOX TIMOR – Pengadilan Negeri (PN) Atambua melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara gugatan status tanah yang terletak di Desa Umaakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Jumat 21 Januari 2022.

Perkara gugatan status tanah tersebut, antara Yonas Vinsen Seran (penggugat) melawan Flavia Seuk (tergugat) pemilik sertifikat tanah.

Yulianus Bria Nahak, SH.MH sebagai kuasa hukum (penggugat) menyatakan bahwa dari kedua bidang tanah sengketa tersebut ada perbedaan di tanah bidang II.

Baca Juga: Penemuan Bayi Perempuan Masih Hidup, Saat Ditemukan Bayi Itu Dipenuhi Semut dan Lalat

Pada tanah bidang II tergugat mengklaim, bahwa di sertifikat termasuk tanah milik Regina Kain, Lambertus Nahak, dan Romana Tahan.

Akan tetapi piahak penggugat menyatakan tanah-tanah tersebut tidak termasuk dalam gugutannya.

Sedangkan untuk tanah sengketa bidang I semuanya sama, baik dari tergugat maupun dari penggugat menyatakan tidak ada perbedaan.

Baca Juga: Eko Batal Menikah, Karena Calonnya Hamil Karena Selingkuh

“Dan perlu saya tegaskan, bahwa tanah ini awal mulanya pada tahun 2003 diserakan oleh penggugat kepada tergugat untuk digarap sementara, bukan untuk jadi hak milik dan kemudian pada tahun 2014 tergugat memberikan tanah tersebut kepada anaknya tergugat sebagai II Maria Emiliana Bano Nahak,” kata Yulianus selaku kuasa hukum penggugat.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x