Flavia Seuk Bersama Anaknya Maria dan BPN Malaka Digugat Yonas Vinsen Seran, Begini Masalahnya

- 22 Januari 2022, 23:53 WIB
Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara gugatan status dan batas bidang tanah di Umakatahan, Kabupaten Malaka.
Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara gugatan status dan batas bidang tanah di Umakatahan, Kabupaten Malaka. /Oktavianus/Voxtimor.pikiran-rakyat

 

VOX TIMOR - Kasus sengketa tanah antara Yonas Vinsen Seran yang mengugat Flavia Seuk dan Maria Emiliana Bano Nahak terus berlanjut.

Selain Maria Emiliana Bano Nahak selaku pemilik sertifikat yang digugat, Kantor Pertanahan Malaka turut digugat Yonas Vinsen Seran.

Perkara tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Atambua Klas IB, dengan nomor: 45 /pdt.G/2021/PN.ATB.

Baca Juga: Kuasa Hukum Berbicara, PN Atambua Periksa Bidang Tanah yang Disengketakan Warga Bertetangga di Malaka

Perkara tersebut saat ini, sudah memasuki tahap Pemeriksaan Setempat (PS) atas titik batas tanah yang terletak di Desa Umaakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, yang sudah digelas pada Jumat 21 Januari 2022.

Karena itu, Silvester menilai, sesungguhnya kebenaran atau kemenangan ada pada tergugat yaitu Flavia Seuk dan Maria Emiliana Bano Nahak.

Baca Juga: Resmikan Kantor BRI Unit Sudirman, Bupati Belu Minta BRI Membantu Sejahterakan Rakyat

"Semua sudah jelas, isi gugatan penggugat berbeda dengan fakta lapangan. Saat sidang bersama Majelis Hakim dan dalam gugatan para penggugat tersebut, menggugat sertifikat 00605. Artinya gugatan para penggugat sesungguhnya mencakup keseluruhan sertifikat 00605 bukan sebagian saja," kata Silivester Nahak,SH selaku kuasa hukum tergugat.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x