VOX TIMOR - Kasus sengketa tanah antara Yonas Vinsen Seran yang mengugat Flavia Seuk dan Maria Emiliana Bano Nahak terus berlanjut.
Selain Maria Emiliana Bano Nahak selaku pemilik sertifikat yang digugat, Kantor Pertanahan Malaka turut digugat Yonas Vinsen Seran.
Perkara tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Atambua Klas IB, dengan nomor: 45 /pdt.G/2021/PN.ATB.
Perkara tersebut saat ini, sudah memasuki tahap Pemeriksaan Setempat (PS) atas titik batas tanah yang terletak di Desa Umaakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, yang sudah digelas pada Jumat 21 Januari 2022.
Karena itu, Silvester menilai, sesungguhnya kebenaran atau kemenangan ada pada tergugat yaitu Flavia Seuk dan Maria Emiliana Bano Nahak.
Baca Juga: Resmikan Kantor BRI Unit Sudirman, Bupati Belu Minta BRI Membantu Sejahterakan Rakyat
"Semua sudah jelas, isi gugatan penggugat berbeda dengan fakta lapangan. Saat sidang bersama Majelis Hakim dan dalam gugatan para penggugat tersebut, menggugat sertifikat 00605. Artinya gugatan para penggugat sesungguhnya mencakup keseluruhan sertifikat 00605 bukan sebagian saja," kata Silivester Nahak,SH selaku kuasa hukum tergugat.