Flavia Seuk Bersama Anaknya Maria dan BPN Malaka Digugat Yonas Vinsen Seran, Begini Masalahnya

- 22 Januari 2022, 23:53 WIB
Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara gugatan status dan batas bidang tanah di Umakatahan, Kabupaten Malaka.
Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara gugatan status dan batas bidang tanah di Umakatahan, Kabupaten Malaka. /Oktavianus/Voxtimor.pikiran-rakyat

Menurut Penggugat

Yonas Vinsen Seran sebagai penggugat mengetahui, tanah tersebut pada tahun 2003 diberikan kepada Flavia Seuk untuk digarap sementara, bukan untuk menjadi hak milik dan kemudian pada tahun 2014 memohon ke BPN untuk medapat sertifikat tanah tersebut atas nama anaknya Maria Emiliana Bano Nahak.

Baca Juga: Resmikan Kantor BRI Unit Sudirman, Bupati Belu Minta BRI Membantu Sejahterakan Rakyat

Yulianus Bria Nahak, SH.MH sebagai kuasa hukum (penggugat) menyatakan bahwa dari kedua bidang tanah sengketa tersebut ada perbedaan di tanah bidang II.

Pada tanah bidang II tergugat mengklaim, bahwa di sertifikat termasuk tanah milik Regina Kain, Lambertus Nahak, dan Romana Tahan. Akan tetapi pihak penggugat menyatakan tanah tersebut tidak termasuk dalam gugutannya.

Baca Juga: Bupati Simon Serahkan Kartu Malaka Sehat Untuk Balita Kembar

Sedangkan untuk tanah sengketa bidang I semuanya sama, baik dari tergugat maupun dari penggugat menyatakan tidak ada perbedaan.

"Perlu saya tegaskan, bahwa tanah ini awal mulanya pada tahun 2003 diserakan oleh penggugat kepada tergugat untuk digarap sementara, bukan untuk jadi hak milik dan kemudian pada tahun 2014 tergugat memberikan tanah tersebut kepada anaknya tergugat sebagai II Maria Emiliana Bano Nahak,” kata Yulianus selaku kuasa hukum penggugat.

Baca Juga: Penemuan Bayi Perempuan Masih Hidup, Saat Ditemukan Bayi Itu Dipenuhi Semut dan Lalat

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah