Flavia Seuk Bersama Anaknya Maria dan BPN Malaka Digugat Yonas Vinsen Seran, Begini Masalahnya

- 22 Januari 2022, 23:53 WIB
Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara gugatan status dan batas bidang tanah di Umakatahan, Kabupaten Malaka.
Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara gugatan status dan batas bidang tanah di Umakatahan, Kabupaten Malaka. /Oktavianus/Voxtimor.pikiran-rakyat

 

VOX TIMOR - Kasus sengketa tanah antara Yonas Vinsen Seran yang mengugat Flavia Seuk dan Maria Emiliana Bano Nahak terus berlanjut.

Selain Maria Emiliana Bano Nahak selaku pemilik sertifikat yang digugat, Kantor Pertanahan Malaka turut digugat Yonas Vinsen Seran.

Perkara tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Atambua Klas IB, dengan nomor: 45 /pdt.G/2021/PN.ATB.

Baca Juga: Kuasa Hukum Berbicara, PN Atambua Periksa Bidang Tanah yang Disengketakan Warga Bertetangga di Malaka

Perkara tersebut saat ini, sudah memasuki tahap Pemeriksaan Setempat (PS) atas titik batas tanah yang terletak di Desa Umaakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, yang sudah digelas pada Jumat 21 Januari 2022.

Karena itu, Silvester menilai, sesungguhnya kebenaran atau kemenangan ada pada tergugat yaitu Flavia Seuk dan Maria Emiliana Bano Nahak.

Baca Juga: Resmikan Kantor BRI Unit Sudirman, Bupati Belu Minta BRI Membantu Sejahterakan Rakyat

"Semua sudah jelas, isi gugatan penggugat berbeda dengan fakta lapangan. Saat sidang bersama Majelis Hakim dan dalam gugatan para penggugat tersebut, menggugat sertifikat 00605. Artinya gugatan para penggugat sesungguhnya mencakup keseluruhan sertifikat 00605 bukan sebagian saja," kata Silivester Nahak,SH selaku kuasa hukum tergugat.

Menurut Penggugat

Yonas Vinsen Seran sebagai penggugat mengetahui, tanah tersebut pada tahun 2003 diberikan kepada Flavia Seuk untuk digarap sementara, bukan untuk menjadi hak milik dan kemudian pada tahun 2014 memohon ke BPN untuk medapat sertifikat tanah tersebut atas nama anaknya Maria Emiliana Bano Nahak.

Baca Juga: Resmikan Kantor BRI Unit Sudirman, Bupati Belu Minta BRI Membantu Sejahterakan Rakyat

Yulianus Bria Nahak, SH.MH sebagai kuasa hukum (penggugat) menyatakan bahwa dari kedua bidang tanah sengketa tersebut ada perbedaan di tanah bidang II.

Pada tanah bidang II tergugat mengklaim, bahwa di sertifikat termasuk tanah milik Regina Kain, Lambertus Nahak, dan Romana Tahan. Akan tetapi pihak penggugat menyatakan tanah tersebut tidak termasuk dalam gugutannya.

Baca Juga: Bupati Simon Serahkan Kartu Malaka Sehat Untuk Balita Kembar

Sedangkan untuk tanah sengketa bidang I semuanya sama, baik dari tergugat maupun dari penggugat menyatakan tidak ada perbedaan.

"Perlu saya tegaskan, bahwa tanah ini awal mulanya pada tahun 2003 diserakan oleh penggugat kepada tergugat untuk digarap sementara, bukan untuk jadi hak milik dan kemudian pada tahun 2014 tergugat memberikan tanah tersebut kepada anaknya tergugat sebagai II Maria Emiliana Bano Nahak,” kata Yulianus selaku kuasa hukum penggugat.

Baca Juga: Penemuan Bayi Perempuan Masih Hidup, Saat Ditemukan Bayi Itu Dipenuhi Semut dan Lalat

 

Diketahui tanah bidang I memiliki luas lahan sebesar 10.847 m2 dan tanah bidang II memiliki luas lahan sebesar 4.823 m2.

Anehnya, pada tahun 2014, tergugat memohon dan BPN berhasil menerbitkan sertifikat. Yang diakui Yonas Vinsen Seran tanpa sepengetahuan darinya sebagai pemilik tanah yang sebenarnya. 

Baca Juga: Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto Resmikan Mapolres Malaka

“Kami juga merasa tidak puas dan bertanya-tanya kenapa BPN Malaka, bisa menerbitkan sertifikat tersebut. Yang seharusnya BPN lakukan pemeriksaan di lokasi sebelum terbitkan sertifikat itu," tegas Yulianus.

Karena itu, sebagai kuasa hukum penggugat. Yulianus meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini, dapat mempertimbangkan perkara ini seadil- adilnya (Ex aequo et bono).***

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah