ASN Bersiap! Jokowi Mulai Petakan PNS yang Bakal Pindah ke IKN di Kalimantan Timur

13 Juli 2022, 17:53 WIB
Prosesi penyatuan tanah dan air di Titik Nol Kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.*** /setkab.gi.id/

VOX TIMOR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu dekat akan melakukan mekanisme pelaksanaan asesmen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya ditempatkan di Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Di tahun 2022 ini, pemerintah akan memulai proses asesmen aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara atau IKN.

“Orang-orangnya semua memang sekarang lagi di-assess, ya bagaimana, siapa saja,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, seperti dikutip dari setkab.go.id, Senin 11 Juli 2022, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Suharso menambahkan, pemindahan ASN tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Sebanyak 78 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi NTT

“Saya kira tidak dengan langsung seketika seperti itu. Yang penting kan penetapan bahwa IKN kemudian bisa berfungsi menjadi ibu kota negara itu mudah-mudahan bisa kita pastikan pada tahun 2024,” ujarnya.

Sementara Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama menyampaikan bahwa BKN mendapatkan mandat untuk melaksanakan asesmen ASN yang akan dipindahkan ke IKN.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan di Kabupaten Belu, Berkas Diduga Hilang di Kantor Polres Belu

“Pemetaan/penilaian potensi dan kompetensi (talent mapping) ini akan menyasar ASN di sejumlah instansi pemerintah pusat, yakni ASN kementerian/lembaga yang bertugas dan berkantor di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan sekitarnya,” ujar Satya dikutip dari laman BKN, Rabu 13 Juli 2022.

Satya mengungkapkan, BKN melalui Pusat Penilaian Kompetensi ASN sedang menyiapkan dua tahapan utama dalam proses asesmen ASN menuju IKN.

Pertama, menyusun dan mengembangkan instrumen atau metode asesmen yang akan digunakan untuk memetakan potensi dan kompetensi ASN sesuai dengan tuntutan kebutuhan kompetensi pada IKN.

Baca Juga: Lili Pintauli Mundur dari Wakil Pimpinan KPK, Siapa Penggantinya? Presiden Jokowi: Masih dalam Proses

Kedua, menyiapkan mekanisme pelaksanaan asesmen ASN yang direncanakan akan dilakukan bertahap dan dibagi menjadi lima klaster.

“Target terdekat adalah BKN akan melaksanakan pemetaan/penilaian kompetensi bagi ASN instansi pusat yang masuk pada klaster pertama dan seterusnya sesuai dengan skenario tahapan pemindahan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Satya menyampaikan, pada pelaksanaan pemetaan/penilaian kompetensi tahap awal di tahun 2022 sampai dengan 2023 ditargetkan sejumlah 60 ribu ASN, meliputi 20 ribu ASN di tahun 2022 dan 40 ribu ASN pada tahun 2023.

Baca Juga: Terkait Penembakan Polisi, Presiden Jokowi: Proses Hukum Harus Dilakukan

“Dalam keseluruhan proses pelaksanaan asesmen ASN ke IKN, BKN akan bekerja sama dengan beberapa instansi pemerintah pusat terkait, seperti KemenPPN/Bappenas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),” pungkas Satya

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan memberikan tunjangan tambahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pindah ke Ibu Kota (IKN) Nusantara.

Apa saja tunjangan tambahan bagi ASN atau PNS yang pindah ke IKN Nusantara?

Pemerintah menegaskan pindah tugas PNS ke IKN Nusantara adalah wajib. Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih mematangkan skenario pemindahan ASN / PNS ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca Juga: Terkait Penembakan Polisi, Presiden Jokowi: Proses Hukum Harus Dilakukan

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini telah masuk dalam tahapan diskusi one-on-one dengan beberapa kementerian atau lembaga yang masuk dalam prioritas pindah ke IKN.

Kementerian PANRB menekankan, ASN / PNS yang saat ini bekerja pada kementerian atau lembaga harus siap pindah ke IKN Nusantara. Hal ini menanggapi banyaknya informasi yang beredar bahwa ASN enggan pindah ke IKN yang terletak di Kalimantan Timur.

"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian atau lembaga pusat namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib," tegasnya melalui keterangan pers, Selasa 1 Maret 2022.

Baca Juga: Terkait Penembakan Polisi, Presiden Jokowi: Proses Hukum Harus Dilakukan

Tjahjo Kumolo menambahkan, dari hasil diskusi nantinya akan diputuskan nama-nama ASN / PNS dari setiap kementerian atau lembaga yang akan pindah ke IKN Nusantara, beserta informasi apakah ASN / PNS yang bersangkutan akan membawa keluarga atau tidak.

Pemerintah juga memastikan akan memberikan tunjangan tambahan kepada para ASN / PNS yang pindah ke IKN Nusantara. Saat ini, pemerintah sedang menyusun regulasi mengenai tunjangan tambahan tersebut.

Deputi bidang Sumber Daya Menusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni mengatakan, besaran tunjangan bagi ASN / PNS yang pindah ke (IKN) Nusantara belum diputuskan. "Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi," kata dia melalui keterangan persnya, Jakarta itu.

Baca Juga: Timnas U-19 Indonesia Tetap Gagal ke Semifinal Piala AFF U-19 2022?

"Kalau di korporasi misalnya (ada) tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita sampaikan," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono mengatakan, bagi ASN / PNS yang nanti bakal pindah ke IKN Nusantara, pastinya akan mendapat sederet tunjangan fasilitas yang didapatkan. Tunjangan fasilitas yang didapatkan ASN tidak berbeda jauh dengan yang ada selama ini sesuai Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Namun, kata Sidik, ada satu tunjangan yang membedakan ketika ASN telah bertugas di IKN Nusantara.

"Ada perbedaan, tunjangan kemahalan kan beda. Soal tunjangan kemahalan acuannya adalah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 80 Ayat 4 di mana dinyatakan bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," katanya.

Baca Juga: Terkait Dakwaan Ferdy Rame, Silvester Nahak; Tindakan Pidana Itu Lahir Dari Sengketa Tanah

Selain itu kata Sidik, ASN / PNS yang pindah ke IKN Nusantara juga akan mendapatkan tunjangan berupa fasilitas rumah dinas dan fasilitas lainnya sesuai kebutuhan ASN. "Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN," ucapnya.

ASN / PNS pindah mulai 2023

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga kini belum ada ASN yang menyatakan menolak dipindahtugaskan ke IKN Nusantara. Termasuk ASN yang mengajukan pensiun dini.

"Sampai sekarang belum diputuskan nama-nama ASN yang harus pindah nanti 2023 dan belum ada yang resmi mengajukan menolak dipindah," ungkap Tjahjo.

Rancangan undang-undang Ibu Kota Negara Nusantara (RUU IKN) telah disahkan, selanjutnya pembangunan pun akan dimulai secara bertahap mulai tahun ini hingga 2024. Nantinya sejumlah IKN Nusantara ini akan ditempati para pegawai ASN.

Baca Juga: Pilkada Malaka 2024, Simon dan Kim Berpotensi Pecah Kongsi? Ini Kata Pengamat Politik

Awalnya, berdasarkan informasi dari situs ikn.go.id akan ada 500.000 ASN pindah ke IKN Nusantara. Namun sekarang, informasi di halaman situs tersebut telah dihapus.

Adapun IKN Nusantara dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota paling berkelanjutan di dunia, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, serta menjadi simbol identitas nasional.

Mengacu pada visi tersebut, konsep kelembagaan dan tata kelola pemerintahan di IKN berlandaskan pada smart governance yang diharapkan bisa menghasilkan tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif, dan kolaboratif.

Kemenpan RB bersama instansi terkait juga tengah melakukan pembahasan intensif dalam rangka simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital multisektor, penguatan koordinasi dan jejaring institusi, dan penataan manajemen ASN melalui pengembangan kompetensi dan pemenuhan kesejahteraan yang relevan.

Baca Juga: Dinila Ada Kejanggalan Pada Regulasi AFF, PSSI Segera Mengadu

Perkantoran pemerintahan di IKN Nusantara akan dibangun dalam konsep kantor bersama (shared offices) yang mengedepankan konektivitas fisik dan digital, flexible working arrangement agar cara kerja lebih informal, interaktif, kasual, dan tidak terbatas ruang-ruang kantor, serta menerapkan cara kerja secara hibrida yang berbasis TIK.

Oleh karena itu, Kemenpan RB menilai pentingnya mendorong penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) secara komprehensif.***

 

 

 

 

 



Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: setkab.go.id

Terkini

Terpopuler