Kasus Dugaan Penipuan di Kabupaten Belu, Berkas Diduga Hilang di Kantor Polres Belu

- 12 Juli 2022, 19:20 WIB
Luis Gomes saat mendatangi Polres Belu untuk mempertanyakan proses hukum digaan pungli yang melibatkan Lurah Manumutin
Luis Gomes saat mendatangi Polres Belu untuk mempertanyakan proses hukum digaan pungli yang melibatkan Lurah Manumutin /Marcel Manek/OkeNTT

 

VOX TIMOR - Proses penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan Lurah Manumutin, Saturmino Do Rosario dipertanyakan pelapor.

Luis Gomes, selaku pelapor mendatangi Satreskrim Polres Belu, Senin 11 Juli 2022.

Melansir OkeNTT.Pikiran Rakyat, laporan polisi yang melibatkan Lurah Manumutin itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/92/III/2015 Polres Belu tertanggal 2 Marer 2015.

Baca Juga: Ingin Berkarier di Dunia Jurnalistik? Vox Timor Jejaring Pikiran Rakyat, Buka Lowongan Kerja

Luis Gomes akhirnya mendatangi Satreskrim Polres Belu untuk mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan Lurah Manumutin, Saturmino Do Rosario itu.

Luis Gomes kepada wartawan mengatakan, ia mendatangi Satreskrim Polres Belu untuk mempertanyakan perkembangan proses hukum kasus yang telah dilaporkan pihaknya sejak 2 Maret 2015 lalu.

Menurut Luis, kasus tersebut dilaporkan pihaknya lantaran Lurah Manumutin sebagai pengurus yang menjabat Ketua Hikbat bersama Sekretaris Hikbat, Carlos Goncalves telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap warga (Anggota Hikbat) untuk mendapatkan lahan di lokasi Salimagu, Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.

Baca Juga: Ribuan Sekolah di NTT Siap Menerapkan Kurikulum Merdeka

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: OK NTT


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x